Lumajang, (DOC)-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yuli Harismawati menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah meghambat proses rekomendasi perizinan yang diajukan oleh PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS), seperti halnya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Jadi kami selaku dinas teknis yang memproses dokumen lingkungan, tidak ada perintah siapapun untuk menghambat proses perizinan PT. LUIS. Jadi semua proses yang dilalui sesuai ketentuan. Begitu dokumen atau persyaratan lengkap, 14 hari paling lama ini harus kami selesaikan,” kata dia saat ditemui setelah rapat bersama PT. LUIS di DLH Lumajang, Kamis (8/10/2020).
Yuli Haris juga mengatakan, awalnya PT. LUIS mengajukan rekomendasi perizinan pada 11 Agustus 2020, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan administrasi pada 14 Agustus, hasilnya masih belum lengkap, itu sebabnya berkas dikembalikan.
Lanjut dia, PT. LUIS juga diminta untuk memperbaiki/melengkapi dokumen-dokumen tersebut, sehingga bisa segera diproses dan berjalan.
“Jadi hal-hal yang kemarin dalam pemeriksaan awal yang recommended, hari ini kita bahas. Kami sudah meminta PT. LUIS untuk memperbaiki dokumennya, setelah itu kami lakukan pemeriksaan, dan kami nyatakan lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT. LUIS, Agus Sulistiono menjelaskan, sebelumnya terkait proposal UKL-UPL dinyatakan masih ada yang kurang, kemudian setelah dilengkapi, kini dokumen UKP-UPL telah dinyatakan lengkap.
“Pada rapat pertama, untuk pembahasan proposal UKL-UPL masih ada yang kurang. Maka kami lengkapi dan kami ajukan lagi. Dan rapat tadi telah disampaikan oleh Kadis DLH, bahwa dokumen kami telah sempurna dan Insyallah ke depan tak akan ada masalah,” jelasnya.
Lanjut dia, UKL-UPL yang diajukan saat ini, yakni lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian, dengan luas 20,82 hektare.
“Yang kita ajukan hari ini, yakni tanah di Selok Anyar, yang Hak Guna Usaha (HGU) nomor 39 denga luas tanah 20,82 hektare,” tuturnya.
Selain itu, Agus Sulistiono juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga masih mengurus segala perizinan yang dibutuhkan secara bertahap.
“Jadi ini bertahap, karena izinnya tidak bisa diurus seketika, mulai HGU, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) kita lengkapi, baru kita UKL-UPL,” ujarnya.
Bahkan dirinya menyatakan, selama ini dalam mengurus perizinan tidak ada kendala sama sekali.
“Tidak ada kendala apa-apa, yang menghalangi atau menghandel kami untuk tidak jalan, semua berjalan lancar,” pungkasnya. (Imam)