Berkas Paslon Demokrat – PAN terancam TMS

Surabaya,(DOC) – Pasangan bakal calon Rasiyo – Lucy Kurniasari yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN), kemungkinan besar akan bernasib sama dengan pasangan yang diusung sebelumnya yakni Tidak Memenui Syarat(TMS). Pasalnya selain persoalan Ijazah untuk Calon Wakil Walikotanya yang bermasalah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) juga patut di pertanyakan.  Meski sebelumnya, salah satu Komisioner KPU Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi, Purnomo Striyo Pringgodigdo,SH,MH menyatakan berkas pasangan Rosiyo yakni Lucy Kurniasari sudah menyerahkan berkas LHKPN ke KPU.

“ Untuk LHKPN sudah diserahkan yang kurang Surat Keterangan Pailit dari Pengadilan Niaga saja,” kata Purnomo Striyo Pringgodigdo.,SH.,MH Senin (14/9/2015) lalu.

Bacaan Lainnya

Mengenai Ijazah Lucy yang terdapat perbedaan nama dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP), Purnomo tetap enggan menjawab karena tugasnya hanya melakukan verifikasi. “ kalau soal itu tanya langsung sama pemiliknya yang jelas kami akan melakukan verifikasi mengenai berkas,” tegasnya.

Kejanggal perlengkapan berkas Calon Wakil Walikota Surabaya semakin terlihat jelas, mengingat website resmi Komisi Pemberantas Korupsi(KPK) http://www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-2015, belum memuat berkas LHKPN milik Lucy Kuniasari.

Pasangan Rasiyo dan Lucy Kuniasari mendaftar ke KPU Kota Surabaya tanggal 8 September 2015. Saat itu Paslon asal Demokrat dan PAN tersebut, langsung menyerahkan berkas LHKPN.  Namum hingga tanggal 14 September 2015, berkas Paslon tersebut belum di upload di Website KPK. Belum ada konfirmasi jelas, apakah KPK yang belum meng-update entry data atau memang Lucy Kurniasari belum menyerahkan berkas LHKPN.

Konfirmasi kebenaran sampai sekarang hanya dari KPU menyatakan LHKPN milik Lucy Kurniasari sudah sah berdasarkan Undang-undang(UU) nomor 8 tahun 2015, pasal 45 ayat 2c yang menyebutkan penyerahan berkas LHKPN harus dilengkapi dengan tanda terima dari KPK.

Sementara terpisah, calon Walikota Surabaya Rasiyo, hari ini sudah mulai turun ke lapangan menemui Ketua Kelompok Kerja Unit Kerja Organda Lyn S di Terminal Bratang, Rabu(16/9/2015).

Dalam pertemuan tersebut, Rasiyo mengaku bahwa tim-nya kini tengah membereskan berkas pencalonan yang kurang yaitu surat penyataan tidak sedang pailit dari pengadilan tata niaga untuk pasangannya Lucy Kurniasari. Menurutnya, penerbitan surat itu memang membutuhkan waktu yang lama.  Tidak bisa satu dua hari. Namun ia memastikan bahwa surat itu akan selesai secepatnya.

“Kabarnya hari ini suratnya jadi. Begitu jadi hari ini tim akan langsung mengirimkannya ke KPU,” imbuh Rasiyo.

Selain itu, Rasiyo juga berkomentar soal kelengkapan berkas yang dipermasalahkan di KPU terkait ejaan nama. Ia sangat mengeluhkan atas aturan dan sikap KPU itu. “Saya sangat optimis kami akan memenuhi syarat. Soal berkas yang dianggap meragukan ya silahkan KPU mengecek faktual ke sekolahnya. Kan pasti ada buku induk,”pungkasnya.

Seperti yang diumumkan sebelumnya oleh KPU kota Surabaya, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon telah dilakukan KPU Surabaya sejak tanggal 11 hingga 15 September 2015. Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, Paslon masih bisa memperbaikinya dengan batas waktu 3 hari, mulai 17 September 2015. Selanjutnya KPU akan meneliti kembali perbaikan berkas tanggal 20 sampai 23 September 2015.(r7)