D-ONENEWS.COM

Besok, Ferry Jocom Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

Surabaya,(DOC) – Mantan oknum pejabat Satpol PP Kota Surabaya, Ferry Jocom akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan pada Rabu (28/9/2022) besok.

Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya.

“Berdasarkan penetapan majelis hakim, penjadwalan sidang perdana terdakwa Ferry Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya besok pada hari Rabu (28/9/2022),” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja, saat di konfirmasi media via whatsapp, Selasa (27/9/2022).

Dalam sidang tersebut Ari mengatakan bahwa tim jaksa Pidsus Kejari Surabaya akan menguraikan detail perbuatan dari terdakwa Ferry Jocom sebagaimana hasil penyidikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Ferry Jocom, telah di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (robby)

Loading...

baca juga