D-ONENEWS.COM

BIN Bantah, Jika Transkip Penyadapan Seluler SBY Dilakukan Oleh BIN

Jakarta,(DOC) – Pernyataan mantan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal penyadapan percakapannya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH DR. Ma’ruf Amin, nampaknya memaksa Badan Intelejen Negara (BIN) untuk berkomentar.
Lembaga telik sandi itu menyebutkan, bahwa dugaan penyadapan itu, belum tentu tidak benar. Mengingat pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maupun penasihat hukumnya tidak menyebutkan secara tegas, apakah penyadapan itu, dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau melalui penyadapan seluler.
“Bahwa pernyataan saudara Ahok dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Bapak SBY, tidak disebutkan secara tegas bentuknya, seperti komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan,” beber Direktur Informasi BIN, Dawan, dalam keterangan tertulisnya, seperti yang telah dilansir oleh Liputan6.com, Kamis (2/2/2017) lalu.
Dengan begitu, Dawan menilai, adanya dugaan penyadapan terhadap SBY, merupakan tanggung jawab Ahok dan penasihat hukumnya yang telah menyampaikan kepada Majelis Hakim, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama,  Selasa(31/1/2017) lalu.
“Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada K.H. Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH. Ma’ruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purna juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari salah satu media online yaitu  Liputan6.com, edisi 7 Oktober 2016,” imbuh Dawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Ia mengungkapkan, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
“Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundangan-undangam, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaran fungsi intelejen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi disampaikan didalam persidangan resmi, ” ungkap Dawan.
Artinya, Ia menegaskan, dugaan penyadapan terkait komunikasi via telepon antara mantan Presiden SBY dengan Ma’ruf Amin bukan berasal dari BIN.
“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan motive pebunuhan  yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Bukan ulah BUMN namun .uadirn. Aturan BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” pungkas Dawan(mi/l6/r7).

Loading...