BNNP Jatim Tangkap 5 Orang TKI Malaysia Sindikat Pengedar Narkoba

Jpeg

Surabaya,(DOC) – Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) Jatim menangkap 5 orang tersangka sindikat peredaran narkoba yang beraksi di Riau Sumatera dan Caruban Jawa Timur.

Awalnya aparat menangkap tersangka berinisial ZM dan MR pada Selasa 25 September lalu, di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman Kec. Mejayan Kab. Madiun depan Terminal Bus Caruban.

Bacaan Lainnya

Saat melakukan penggeledahan aparat menemukan Sabu seberat 4.180 gram yang dibungkus 4 kantong plastik warna merah dan disimpan didalam tas jinjing warna coklat. Dengan  rincian masing 2 bungkus plastik putih bening dengan berat 1.045 gram dan 1.056 gram. Sedangkan 2 bungkus plastik warna hijau dengan berat 1.022 gram dan 1.057 gram. 2 tersangka itu mengaku kalau barang haram itu mereka dapat dari tersangka berinisial SB dan RM.

Aparat kemudian melakukan pengembangan penyelidikan yang diikuti penangkapan terhadap SB di hotel Holiday In Expres kamar 1105 di Jl. Kedungdoro No.58 Surabaya. Sekaligus mengamankan barang bukti HP dan uang tunai sebesar Rp 49.700.000 yang diduga sebagai pembayaran upah kepada tersangka ZM dan MR yang betugas sebagai kurir.

Pada hari itu juga, 25 Sepetember, petugas BNNP Jatim melakukan pengembangan  terhadap kasus tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RM dan LH dirumahnya LH di Desa Ampel Gading kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Sekaligus mengamankan HP, Pasport.

Tersangka ZM mengaku mendapatkan pekerjaan ini dari temannya RM untuk menerima, membawa, kemudian mengantarkan dan menyerahkan sabu tersebut dariSelat Panjang Riau kepenerimanya di Terminal Bus Caruban. Dengan imbalan upah 60 jt. Upah itu akan dibayarkan setelah barang diserahkan ke penerimanya di terminal bus Caruban.

“Barang haram ini berasal dari Malaysia, tersangka juga bekerja sebagai TKI di Malaysia” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, dalam keterangan persnya, Selasa(9/10/2018).

Tersangka RM bekerja sebagai TKI di Newton Cyber (tempat hiburan) di Kuala lumpur Malaysia. Menurut RM pada tanggal 28 Agustus lalu, membeli sabu kepada temannya RD di tempat pemberhentian bus Johor Malasyia sebanyak 3 kg dengan harga per kgnya 250 juta.

Pembayarannya sudah ditransfer oleh SB sebesar Rp 500 juta dan LH sebesar Rp 175 juta  ke bank Money Charger di Malasyia, sedangkan Rp 75 juta dibayar sendiri  tunai ke RD.

Tersangka LH bekerja sebagai TKI ditempat hiburan di Selangor Malasyia dan kenal dengan RM sebagai rekan sesama TKI di Malasyia. LH mengakui telah membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 700 gram kepada RD melalui RM dengan harga Rp 250 juta per kg. Tersangka LH sudah melakukan pembayaran Rp 175 juta ke RD dengan cara ditransfer ke bank Money Charger di Malaysia.

“Tersangka LH mengaku jenis Sabu sebanyak 700 gram yang dibeli melalui RM adalah titipan temannya MN dan RJ,” katanya.(lm/r7)