Bupati Lumajang Dukung Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Bupati Lumajang Dukung Putusan MK Soal Sekolah Gratis
Bupati Lumajang Dukung Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Lumajang, (DOC) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan kesiapannya untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara menjamin pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan dasar mencakup SD/MI hingga SMP/MTs sederajat dan harus bebas biaya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Namun, saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

“Kami menunggu instruksi dari Presiden. Kalau memang harus gratis, tentu kami akan menyesuaikan dan melaksanakannya,” ujar Bupati Indah, Sabtu (31/5/2025).

Meski belum memiliki rincian anggaran yang di butuhkan untuk menjalankan program ini, Bupati Indah optimistis kebijakan ini akan membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kalau benar-benar di terapkan, ini akan meringankan beban orang tua, terutama yang kurang mampu. Kami harap ini bisa mendorong lebih banyak anak-anak untuk sekolah,” tutupnya. (r6)

Baca Juga:  Beasiswa Surabaya Naik Jadi 24.000 Penerima

Pos terkait