D-ONENEWS.COM

Cak Thoriq Bantah Telah Usir Advokat Anggota Peradi

Lumajang,(DOC) – Laporan puluhan anggota  Penghimpunan Advokat Indonesia(Peradi) ke Polres Lumajang soal pengusiran salah satu advokat, Basuki Rahmad(Okik), mendapat tanggapan langsung dari Bupati Thoriqul Haq yang menggelar konfrensi pers di Pendopo Lumajang, Selasa(6/8/2019).

Pada kesempatan itu, Cak Thoriq sapaan akrab Bupati Lumajang membantah, jika dirinya telah mengusir pengacara Basuki Rakhmad saat melakukan pendampingan hukum warga.

Menurut dia, forum pertemuan hanya digelar antara Pemkab Lumajang dan masyarakat tanpa harus melibatkan pihak lain.

“Saya ingin bertemu langsung dengan masyarakat dan tidak ingin ada perantara, sehingga meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk menunggu di luar,” terangnya kepada sejumlah awak media.

Terkait penyemaran nama baik dan pelanggaran UUD ITE, cak Thoriq langsung menanggapi, menurutnya seluruh akun yang dimiliki di Media Sosial, seperti Face Book, Instagram, Fan Page, YouTube, Tweeter tidak ada satu pun bukti mengaploud, menyebarkanluaskan, mengedit.

Untuk akun Lumajang TV bukan akun resmi Pemkab Lumajang dan tidak ada logo Pemerintah Daerahnya, ataupun bukan akun pribadinya.

Akun Pemkab yakni Pemerintah Lumajang yang mengelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Silakan cek di akun pribadi saya, bersih semuanya tidak ada konten. Lumajang TV bukan milik pribadinya, dan Pemkab Lumajang,” jelas Cak Thoriq.

Bupati menyampaikan laporan jangan dicabut, biarkan sampai tuntas, dan biarkan penyidik melakukan proses.

“Pasti nanti saya akan dimintai keterangan pasti akan jawab segala fakta yang ada, dengan segela proses yang ada sehingga nanti ada keputusan hasil penyidikan bagaimana,” tandas cak Thoriq.

Jika ternyata hasil penyelidikan tidak terbukti dan tidak ada pelanggaran hukum, pihaknya sebagai terlapor melalui proses penyidikan yang berlangsung tentu ada orang yang melakukan pelanggaran hukum, seperti fitnah, kebohongan, bukti palsu, pencemaran nama baik, dan itu semua pidana.

“Biarkan sampai tuntas sampai betul-betul terbukti, siapa yang bohong, fitnah, bukti palsu, pencemaran nama baik,” pungkasnya.(imam/r7)

Loading...

baca juga