D-ONENEWS.COM

Calon Bupati As’at Buka Mulut Soal Dugaan Penyimpangan Rekom Mutasi Pejabat

Foto : calon bupati Lumajang As’at Malik

Lumajang,(DOC) – Pasca laporan Adre Eskobar, warga Pasirian, Lumajang kepada Panwaslu, Senin (21/5/2018) lalu, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Lumajang.

Calon incumbent Bupati Lumajang H. As’at Malik sebagai terlapor di dampingi tiga pengacara yakni Mahmud SH, Yusuf SH dan Wiwin SH menggelar konferensi pers, Rabu (23/5/2018) sore.

Dalam kesempatan itu, H. As’at Malik mengatakan, bahwa mutasi pejabat Pemkab yang pertama pada pelantikan tanggal 19 Februari 2018, Substansinya sudah sesuai peraturan perundan-undangan yang berlaku.

“Saya sebagai Bupati Lumajang, yang waktu itu belum cuti, sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Mendagri(Menteri Dalam Negeri),” ungkapnya.

Jumlah pejabat yang dimutasi pada saat itu sesuai usulan sebelumnya, yakni 513 orang. Namun menjelang pelaksanaan terdapat perubahan, karena adanya pengajuan pensiun dini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup,  Ir. Nurul Huda. Sehingga mutasi ditata ulang dan jumlah usulan pejabat yang di mutasi membengkak menjadi 563 orang.

“Jumlah pejabat yang dilantik, telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, tertanggal pada 11 Mei 2018, diruang Kemendagri Dirjen Otonomi Daerah, yang dihadiri oleh Direktur FKKBD Kemendagri dan beberapa orang, yang memberikan rekomendasi kepada kita. Dan untuk itu bisa meminta kepada BKD,” jelasnya.

Dia menegaskan, bahwa mutasi pejabat dilingkungan pemerintahan merupakan murni hak kepala daerah dan tidak diatur dalam undang-undang. Untuk itu semuanya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan.

“Saya berharap penjelasan ini tidak membuat kita ribut, dan membuat tidak nyaman. Tidak usah diributkan biar masyarakat kedepan tidak bertanya-tanya, dan ini sudah kami pertanggungjawabkan, baik ditingkat provinsi hingga pusat karena itu sudah tugas kami,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara calon bupati incumbent, Mahmud, menerangkan, laporan yang hanya bermodal foto copy, dianggap kurang bukti dan tidak akurat. Minimal pelapor mempunyai dua alat bukti, yaitu bukti surat dan saksi.

“Seharusnya Panwaslu paham, karena ini menuduh atau menduga seseorang melakukan penyimpangan, harusnya dilengkapi bukti otentik, minimal dua alat bukti yang cukup,” terangnya.

Ia menyarankan, agar Panwaslu berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini, karena laporan bisa berbalik. Fotocopy rekomendasi Mendagri soal mutasi itu, bukan merupakan alat bukti kuat.

 

“Ini kan cuma foto copy. Jadi kliennya tidak perlu datang atas panggilan Panwaslu, kalau Panwaslu belum bisa melengkapi dua alat bukti yang cukup. Hanya karena pak As’at terlalu baik saja dalam menyikapi hal ini secara langsung, sebenarnya ini tidak ada apa-apanya. Beliau berkeinginan supaya Lumajang ini kondusif dan damai,” terangnya.

Ia berencana mendatangi Panwaslu agar mendesak pelapor, darimana mendapatkan fotocopy  dokumen Negara ini. Menurut Mahmud, dokumen ini sifat rahasia, karena menyangkut prestasi dan privasi pribadi seseorang.

“Nanti saya akan mendatangi Panwaslu untuk meminta supaya menanyakan kepada pelapor dari mana asal fotocopy dokumen negara ini. Bila perlu dilaporkan balik ke Polrest, karena saya menduga adanya konspirasi dari rival politik kliennya untuk menjatuhkan,” pungkasnya.(mam/r7)

Loading...

baca juga