Cegah Tawuran dan Narkoba, Komisi D DPRD Dukung Jam Malam Anak

Cegah Tawuran dan Narkoba, Komisi D DPRD Dukung Jam Malam AnakSurabaya,(DOC) – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, menyambut positif kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

“Pelibatan semua unsur masyarakat sangat penting agar kebijakan ini berjalan efektif,” ujar Abdul Ghoni, Selasa (24/6/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Menurut politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu, pembatasan jam malam merupakan upaya melindungi anak-anak dari berbagai potensi negatif di malam hari, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas.

“Ini bukan soal membatasi ruang gerak anak, tetapi menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang mereka,” jelasnya.

Ghoni juga menyoroti menurunnya kontrol lingkungan dan keluarga sebagai penyebab meningkatnya perilaku menyimpang pada remaja. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah kolektif untuk membentengi generasi muda dari bahaya sosial.

Dorong Fokus pada Pendidikan

Sebagai Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Ghoni melihat kebijakan ini juga bermanfaat dari sisi pendidikan. Dengan pulang lebih awal, anak-anak bisa beristirahat tepat waktu dan lebih siap menghadapi kegiatan belajar keesokan harinya.

“Ini bukan hanya soal ketertiban sosial, tapi juga mendukung kualitas pendidikan mereka,” tegasnya.

Ghoni menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada peran aktif orang tua dan lingkungan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan aparat untuk pengawasan anak-anak di malam hari.

“Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini. Menurutnya, partisipasi warga memperkuat pengawasan di tingkat RT dan RW.

Baca Juga:  Eri Cahyadi: Pengerjaan Saluran Air Untuk Atasi Banjir Pakal Selesai September 2024

“Jika ini berjalan baik, kita bukan hanya menjaga ketertiban malam, tapi juga menjaga masa depan generasi muda Surabaya,” pungkas Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am.(r7)

Pos terkait