Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, PDIP: Demi Masa Depan Bangsa

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak, PDIP: Demi Masa Depan Bangsa
Achmad Hidayat Kader PDIP Surabaya di Polsek Sukolilo saat dampingi keluarga 4 remaja yang diduga terlibat aksi pengroyokan

Surabaya,(DOC)Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan mencegah anak-anak dari berbagai potensi bahaya di malam hari, seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, narkotika, dan kekerasan.

Bacaan Lainnya

“Pembatasan ini penting agar anak-anak bisa fokus belajar dan beristirahat dengan baik. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang mendukung masa depan mereka,” kata Eri Cahyadi, Sabtu (21/6/2025).

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kota Surabaya dalam mendukung program Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF. Dengan demikian, Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat perlindungan hak-hak anak.

SE tersebut mendefinisikan anak sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, pembatasan jam malam di harapkan mampu meminimalisasi potensi anak-anak terpapar lingkungan yang tidak aman saat malam hari.

Kader PDIP Surabaya: Selamatkan Generasi, Perkuat Peran Keluarga

Sementara itu, dukungan terhadap kebijakan ini datang dari kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat. Ia menyambut baik langkah Wali Kota Eri dan menyebutnya sebagai kebijakan penting demi menyelamatkan masa depan anak-anak.

“Ini adalah bentuk nyata perlindungan anak. Kita ingin para pelajar tidak terjerumus ke dalam lingkaran kriminalitas. Kebijakan ini memberi ruang bagi keluarga untuk lebih terlibat dalam kehidupan anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Achmad menyoroti pentingnya kebijakan ini dalam mendorong komunikasi yang lebih erat antara orang tua dan anak. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya saat ini tengah mendampingi empat remaja yang di duga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jl. Arief Rahman Hakim pada Kamis dini hari (19/6/2025) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Tegaskan Fungsi Trotoar, Larang PKL dan Parkir Sembarangan

“Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, semua pihak akan di rugikan. Kami mendorong agar kasus ini dapat di selesaikan melalui mekanisme restorative justice dan mediasi,” tegasnya.

Dalam proses tersebut, Achmad menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Bapak I Made Sutayana.

“Beliau sangat terbuka dan komunikatif. Bahkan menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.

Di sisi lain, Achmad juga mengapresiasi pelayanan Polsek Sukolilo yang dinilainya humanis dan profesional. Ia menilai hal itu memperkuat citra kepolisian sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.

“Saya dukung penuh kebijakan Wali Kota Eri. Ini bukan sekadar aturan jam malam, tapi upaya besar menyelamatkan masa depan bangsa dari usia dini,” tutup Achmad.(r7)

 

Pos terkait