Pemkot Surabaya Tegaskan Fungsi Trotoar, Larang PKL dan Parkir Sembarangan

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan daerah (Perda). Salah satu langkah yang di lakukan adalah dengan menerjunkan Tim Sosialisasi Satpol PP. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (7/12/2024) malam di Jalan Tunjungan, kawasan yang di kenal ramai terutama saat akhir pekan. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto, menyebutkan bahwa Jalan Tunjungan di pilih karena masih sering di temukan pelanggaran terhadap fungsi trotoar. Trotoar di kawasan tersebut kerap di gunakan untuk berjualan maupun parkir kendaraan bermotor.

Bacaan Lainnya

“Jalan Tunjungan di pilih karena di sana sering terjadi pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkap Dwi pada Minggu (8/12/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk para PKL dan pemilik kendaraan. Dari hasil pemantauan di lapangan, masih banyak PKL yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Selain itu, sepeda motor juga sering di parkir sembarangan di atas trotoar.

Selain menertibkan penggunaan trotoar, Tim Sosialisasi Satpol PP juga menyampaikan pesan penting tentang kebersihan lingkungan. Mereka mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan dan kebersihan kota.

Pelatihan Sebelum Terjun ke Lapangan

Sebelum turun ke lapangan, anggota Tim Sosialisasi di bekali dengan pemahaman mendalam tentang Perda Kota Surabaya. Para petugas juga di latih keterampilan komunikasi agar dapat menyampaikan pesan dengan baik kepada masyarakat.

“Kami memberikan pelatihan kepada petugas, baik tentang isi Perda maupun teknik berkomunikasi. Hal ini penting agar sosialisasi berjalan lancar dan pesan yang di sampaikan mudah di pahami,” jelas Dwi.

Baca Juga:  Respons Cepat Laporan Warga, Anggota FPDI-P Tinjau Lokasi Rumah Ambruk

Sosialisasi ini di dasarkan pada Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2014. Aturan tersebut mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selama kegiatan, Tim Sosialisasi membawa poster-poster berisi informasi utama terkait aturan tersebut.

Dwi berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan. Ia juga menekankan bahwa edukasi ini bertujuan untuk meminimalkan pelanggaran di masa depan.

“Kami ingin masyarakat memahami aturan ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, pelanggaran dapat di kurangi,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi akan terus di lakukan secara bertahap. Lokasi-lokasi dengan tingkat pelanggaran yang tinggi akan menjadi prioritas.

“Kami akan memperluas sosialisasi ke berbagai lokasi lain di Surabaya. Harapannya, pesan ini dapat di terima oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait