Dana Rp3 Miliar Per Kelurahan, DPRD Minta Regulasi Teknis yang Tegas

Dana Rp3 Miliar Per Kelurahan, DPRD Minta Regulasi Teknis yang Tegas
Dana Rp3 Miliar Per Kelurahan, DPRD Minta Regulasi Teknis yang Tegas

Surabaya, (DOC) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menyoroti belum adanya regulasi teknis yang jelas dalam pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP). Ia menegaskan, program nasional ini memerlukan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketimpangan maupun penyimpangan di lapangan.

Menurut politisi PKB tersebut, hingga kini proses pembentukan Kopkel masih berlangsung tanpa kejelasan mekanisme teknis. Padahal, dana yang di kelola bersumber dari negara dan membutuhkan pengawasan yang ketat.

Bacaan Lainnya

“Aturannya baru sebatas normatif. Harusnya ada regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan teknis di lapangan,” tegas Tubagus saat di temui di DPRD Surabaya, Senin (26/5/2025).

Ia menyarankan agar program ini di perkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang di rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Dengan begitu, pembentukan koperasi dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan adil.

“Harus jelas siapa saja yang terlibat dalam pembentukan koperasi, termasuk perwakilan RW dan tokoh masyarakat. Jangan sampai nanti hanya di kuasai satu kelompok,” katanya.

Tubagus menyoroti potensi ketimpangan anggota jika tidak di atur secara tegas. Ia memberi contoh kasus di mana koperasi bisa saja hanya berisi warga dari satu RT, tanpa melibatkan lingkungan lain dalam satu kelurahan.

“Kalau semua anggota berasal dari satu RT, itu jelas tidak mencerminkan asas keadilan,” kritiknya.

Keberlangsungan Kegiatan

Lebih lanjut, Tubagus menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang. Ia menilai bahwa program koperasi tidak cukup hanya menyalurkan dana, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan kegiatan setelah dana di gunakan.

“Jangan sampai dana Rp3 miliar itu langsung habis tanpa ada aktivitas lanjutan. Harus ada aturan keberlanjutan koperasi, bukan hanya pendanaan awal,” ucapnya.

Soal pemerataan, Tubagus menilai pendekatan harus berbasis kebutuhan riil. Ia menyebut bahwa tidak semua kelurahan layak menerima dana dengan nominal yang sama, karena kondisi sosial ekonomi yang berbeda.

Baca Juga:  Jawa Timur Siap Pionir Tiga Program Unggulan Presiden Prabowo

“Di Surabaya Barat banyak warga mampu, sementara Surabaya Utara justru banyak masyarakat kecil yang butuh intervensi. Ini harus di kaji lebih dalam,” jelasnya.

Untuk memastikan keadilan distribusi dan perekrutan anggota koperasi, ia juga mengusulkan pelibatan langsung DPRD dalam proses pengawasan.

“Kalau perlu, 50 anggota DPRD di libatkan untuk mengawasi proses perekrutan di setiap kelurahan. Jangan sampai satu kampung isinya cuma dari satu RT saja,” ujarnya.

Namun, hingga kini Tubagus mengaku belum ada komunikasi resmi dari pihak eksekutif kepada DPRD terkait pembentukan Kopkel Merah Putih, baik dalam penyusunan kebijakan maupun pembahasan teknis.

“Sejauh ini, belum ada dialog formal dari eksekutif ke DPRD terkait teknis program ini,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait