Surabaya,(DOC) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Rabu(31/8/2022) siang.
Tuntutan mereka yakni salah satunya menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di berlakukan per 1 September, jam 00.00 Wib.
“Kami datang kemari, untuk menuntut keadilan dari Gubernur Jawa Timur yang buta akan keadaan kami. Dulu waktu kampanye gemborkan janji sana-sini. Sekarang kami tagih janji itu,” ungkap salah satu orator saat menyampaikan aspirasinya di atas mobil komando.
Para buruh membawa tiga mobil komando untuk menyuarakan tuntutannya. Mereka juga membentuk barisan di depan pagar halaman Gedung Grahadi hingga memakai separuh badan jalan.
Selain menolak kenaikan harga BBM, mereka juga menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh Jawa Timur. Para buruh menganggap upah yang sudah di tetapkan masih belum bisa membawa kesejahteraan. “Kami rakyatmu bu Gubernur. Jangan sekalipun mengabaikan kami,” ujar perwakilan buruh dalam orasinya.
Perwakilan Buruh Gelar Mediasi dengan Pemprov Jatim
Setelah aksi unjukrasa di gelar selama 1,5 jam, beberapa buruh perwakilan Partai Buruh dan FSPMI di temui oleh Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jatim, Sigit Priyanto untuk melakukan mediasi.
Menurut perwakilan Partai Buruh Jazuli, mediasi mulai pukul 15.26 WIB dan berlangsung sekitar 90 menit.
“Kami sampaikan melalui gubernur Jawa Timur bahwa rencana kenaikan BBM yang akan di berlakukan pemerintah pusat, itu sangat memberatkan kami kaum pekerja buruh. Karena apa, kondisi ekonomi hari ini tidak baik-baik saja,” ungkap Jazuli di depan para buruh usai mediasi.
Dalam mediasi yang berlangsung sekitar 90 menit, beberapa poin tuntutan juga telah di sampaikannya.
Jazuli menambahkan, saat ini masyarakat tengah di hadapkan pada kebutuhan pokok yang harganya sedang naik juga. Di samping itu, angka inflasi yang di klaim semakin besar akan tidak sebanding dengan upah buruh yang di terima.
“Kondisi sebelum kenaikan BBM saja sudah sulit. Bagaimana nanti kalau benar-benar harga BBM di naikkan. Jelas kebutuhan pokok akan semakin melambung. Inflasi tidak terkendali, sementara upah yang kami terima tidak sebanding,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa aksi ini juga menjadi moment bagi para buruh untuk mengingatkan gubernur. Yakni terkait kebijakan peraturan gubernur (Pergub) UMK tahun 2022 yang harusnya di revisi.
Menurut Jazuli, penetapan UMK 2022 di tetapkan pada November 2021 lalu. Sehingga acuannya kondisi ekonomi pada tahun lalu.
“Tahun lalu inflasi masih kecil. Hari ini makin besar, maka tidak ada pilihan bagi gubernur untuk melakukan revisi terhadap kenaikan UMK,” kata Jazuli.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Disnakertrans, Sigit Priyanto mengatakan bahwa poin-poin mediasi akan di sampaikan ke Gubernur Jatim. Terutama dua poin yang menjadi aspirasi penting bagi buruh.
“Kami akan sampaikan kedua poin yang di sampaikan oleh teman-teman serikat pekerja kepada gubernur Jatim. Nantinya akan kami tindak lanjuti untuk di lanjutkan ke pusat,” tutup Sigit.(dw/r7)





