Diduga Terima Suap, Patrialis Akbar Tertangkap Tangan KPK

Jakarta,(DOC) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Patrialis tertangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama 11 orang lainnya.
KPK telah melakukan OTT dan mengamankan 11 orang. Salah satunya adalah hakim di Mahkamah Konstitusi,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat memberikan keterangan pers, digedung KPK, Kamis(26/1/2017) sekitar pukul 13.00 Wib.
Sejumlah tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait suap. OTT akan disampaikan KPK usai pemeriksaan dalam waktu dekat ini.
“Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK,” kata Basaria.
Sumber internal menyebutkan, Patrialis diduga menerima sejumlah uang terkait dengan uji materi suatu undang-undang. Namun detailnya masih belum diketahui benar kejelasannya terkait uji materi undang-undang apa yang ‘diperdagangkan’ Patrialis.
Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat mendukung upaya OTT yang dilakukan KPK. Namun, harus dibedakan bahwa OTT tersebut adalah urusan pribadi Patrialis, bukan terkait institusi lembaga MK.
“Itu persoalan pribadi, bukan lembaga. Saya persilakan dan mendukung KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk di MK,” tegas Arif saat dikonfirmasi terpisah.(mi/detik/r7)
 

Baca Juga:  Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Patrialis Akbar Jadi 7 Tahun

Pos terkait