Patrialis Akbar Dicopot Tidak Hormat Sebagai Hakim Konstitusi

Jakarta,(DOC) – Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. Pencopotan jabatan itu dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusil, Kamis(16/2/2017) kemarin, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi.
Hakim konstitusi Patrialis Akbar secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hakim di Mahkamah Konstitusi.
“Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terduga Doktor Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta, saat membacakan sidang putusan di Mahkamah Konsitutusi, Jakarta, Kamis (16/2/2017) kemarin.
Mahkamah Kehormatan berpendapat Patrialis Akbar terbukti melakukan pertemuan dengan Basuki Harisman, Direktur CV Sumber Laut Perkasa untuk membahasan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan baik secara langsung atau tidak langsung.
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Kamaluddin yakni teman Patrialis yang mengenalkan keduanya untuk bertemu.
“Hakim terduga melakukan rangkaian pertemuan dengan Kamaluddin dan Basuki Hariman sebagai pihak berkepentingan baik langsung atau tidak langsung. Bahkan dalam rangkaian pertemuan tersebut telah terbukti melakuan pembahasan dan pembicaraan perkara nomor 129 tentang pengajuan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata anggota Majelis Kehormatan As’ad Ali.
Patrialis harusnya bisa bersikap independen dan menjalankan fungsinya sebagai hakim konstitusi tanpa terpengaruh iming-iming atau tekanan dari pihak luar.
Ia juga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena mengeluarkan draft putusan uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sifatnya rahasia karena belum dibicarakan Mahkamah.
“Itu adalah dokumen rahasia Mahkamah Konstitusi yang dilarang diungkapkan atau disampaikan ke pihak lain. Hakim terbukti membocorkan informasi MK yang bersifat rahasia,” kata As’ad Ali.
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Seperti diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017) lalu, karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu Dollar Amerika Serikat dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian suap tersebut diterima oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dari pengusaha impor daging Basuki Hariman untuk mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan.(tb/mi/r7)

Pos terkait