D-ONENEWS.COM

Kepala Desa Klanting Tak Ditahan, Kasus Pungli Prona Tetap Diproses

Lumajang,(DOC) – Polrest Lumajang Jawa Timur mendadak menangguhkan proses hukum Kepala Desa Klanting, tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Proyek Nasional Agraria (Prona) tahun 2017.
Dihentikannya kasus tersebut alasannya karena Permohonan Bupati Lumajang As’a Malik kepada Kapolres Lumajang.
Kabag Hukum Pemkab Lumajang A Taufik Hidayat, mengatakan demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat Bupati Lumajang pada akhirnya melayangkan surat permohonan penangguhan ke Polres Lumajang agar Kepala Desa Klanting proses hukumnya ditangguhkan dan kedepan akan dilakukan upaya hukum lain.
Kepala Desa Klanting sudah bebas karena sudah ditangguhkan oleh Bupatii Lumajang,”ujarnya
Dalam Juklak dan Juknis penyelenggaraan Prona  aturan Badan Pertanahan Nasional -BPN sebenarnya tidak ada yang menjelaskan jika tidak membayar sama sekali atau gratis secara keseluruhan, namun memang ada subsidi dari pemerintah sehingga ada kesalahan persepsi pada masyarakat selama ini.
“Fakta teknis di lapangan adanya proses yakni pemusnahan patok, pengukuran tanah lalu menghadirkan tetangga pemilik tanah yang bersebelahan sehingga memang membutuhkan biaya lainya, materai 10 perbidang. “jelasnya Kamis (09/02/2017) lalu.
Kepala Desa Klanting Lumajang   diperiksa Polres Lumajang berdasarkan laporan warga yang tidak puas dalam menerima program Prona karena harus dibebani biaya administrasi berkisar Rp 500.000 setiap bidang tanah. Sebelum ditangguhkan, Kepala Desa Klanting sudah menjalani Pemeriksaan sebanyak tiga kali dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Riambodo, membantah kasus dugaan Pungli Prona telah dihentikan.
Menurut Tinton, proses hukum terhadap kepala Desa Klanting terkait Proyek Nasional Agraria (Prona) 2017 terus berjalan, meski yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Pemeriksaan terus dilakukan bukan kepada tersangka-nya saja, melainkan kepada sejumlah perangkat Desa Klanting yang diduga ikut terlibat .
“Tidak ada penangguhan, meski kita tidak menahan bu kades. Itu karena ada permohonan dari suami bu kades yang di ttd oleh Bupati. Perkara-nya tetap lanjut,” tegasnya, Sabtu(11/02/2017).(mam/r7)

Loading...