D-ONENEWS.COM

Dilakukan Secara Online, PPDB SMA/SMK di Jatim Mulai 8 Juni 2020

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur Wahid Wahyudi

Surabaya (DOC) – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Pesera Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan PKLK negeri tahun ajaran 2020/2021. Dalam juknis tersebut disebutkan jika PPDB dilakukan secara online.

“PPDB di Jatim akan dimulai pada 8 Juni mendatang dan dilakukan secara online. Ini sebagai imbas merebaknya wabah Corona,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur Wahid Wahyudi, Jumat (1/5) malam.

Selain dilakukan secara online, perbedaan lainnya PPDB tahun ini terletak pada kuota setiap jalur.

Dalam juknis disebutkan ada beberapa jalur PPDB SMA yang bisa dipilih calon peserta didik. Beberapa jalur tersebut yakni jalur zonasi dimana kuota yang disediakan minimal 50 persen dari kapasitas yang dimiliki sekolah. Untuk jalur ini, siswa berhak memilih tiga sekolah, baik dalam zona maupun luar zona.

“Calon peserta didik boleh memilih tiga sekolah pilihan. Boleh di dalam zona semua, atau boleh dua sekolah dalam zona, dan satu luar zona,” imbuh Wahid.

Kedua, jalur afirmasi yang menyediakan kuota sebesar 15 persen, termasuk bagi calon peserta yang berada di wilayah perbatasan dengan kondisi keluarga tidak mampu. Dengan syarat dibuktikan dari keikutsertaan mereka dalam program pemerintah, seperti KIS (kartu Indonesia sehat) atau KIP (kartu Indonesia pintar).

“Bisa juga menggunakan surat keterangan keluarga kurang mampu dari RT/RW dan kelurahan. Survey akan dilakukan setelah berkas diterima pihak sekolah,” papar Wahid.

Ketiga, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Untuk jalur ini, calon peserta harus melampirkan KK dan surat domisili minimal satu tahun sebelum tanggal 8 Juni 2020.

Keempat jalur prestasi yang dibedakan menjadi dua, yakni prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen, dan prestasi akademik yang diambil dari rerata nilai rapor selama 5 semester, ditambah nilai rerata ujian nasional sekolah pada tahun 2019 dengan kuota sebesar 25 persen.

Wahid lantas mengungkapkan, sebelum pengambilan PIN yang dimulai pada 8 Juni mendatang, calon peserta didik harus mengikuti beberapa tahapan, di antaranya melakukan proses prapendaftaran. Pada proses ini, SMP asal calon peserta didik harus terlebih dahulu mengisi nilai rapor empat mata pelajaran inti yang diujian nasionalkan, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris.

“Selain itu SMP juga harus mengisi nilai rapor dari semester I hingga V secara daring melalui rapor.ppdbjatim.net,” imbuh Wahid.

Setelah itu calon peserta didik akan memverifikasi nilai rapor secara daring pada 11 Mei sampai 12 Juni 2020 melalui ppdbjatim.net.

Jika ada kesalahan dalam memasukkan data, maka pembetulan nilai rapor bisa dilakukan pada 11 Mei sampai 12 Juni di laman rapor.ppdbjatim.net. Masih dalam tahapan yang sama, calon peserta didik akan menentukan titik rumah secara daring pada 8-20 Juni 2020.

“Verifikasi titik rumah calon peserta didik akan dilakukan oleh operator SMA/SMK secara daring,” pungkasnya. (kmp)

Loading...

baca juga