Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya di bikin geram oleh sikap pengembang PT. Grande Family View yang mangkir dari rapat koordinasi (Rakor), Selasa(29/4/2025).
Rapat itu di gelar khusus untuk membahas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai lebih dari Rp 12 miliar yang belum di selesaikan sejak tahun 2008.
Meski undangan sudah terkirim secara resmi, tapi tak seorang pun perwakilan dari pengembang hadir di ruang sidang. Bahkan tanpa ada konfirmasi maupun alasan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menyebut sikap mangkir pengembang ini sebagai bentuk tidak punya itikad baik. “Pengembang sudah jual rumah, sudah untung, tapi PBB-nya tak di bayar. Yang di bayar cuma sebagian kecil, lalu diam bertahun-tahun. Ini modus lama,” tegasnya.
Machmud juga menyoroti sikap Pemkot yang di anggap terlalu lunak terhadap sikap para pengembang. “Kalau rakyat biasa, sebelum transaksi rumah, PBB harus lunas. Tapi ini di biarkan, karena yang mangkir pengembang besar,” lanjut Machmud.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya, Siti Miftahuljana, mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penagihan. “Mereka sempat janji bayar Rp 860 juta akhir April, tapi janji itu belum ditepati,” ucap Siti.
Komisi B menegaskan akan kembali memanggil pengembang. Apabila masih mangkir, maka sanksi administratif bahkan penyegelan bisa jadi opsi berikutnya.(rob/r7)





