D-ONENEWS.COM

FPDIP: Arah Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Melindungi Usaha hingga Ultra Mikro

Sidang ParipurnaSurabaya,(DOC) – Pandangan Umum (PU) Fraksi PDIP (FPDIP) menganggap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, jika di sahkan akan mampu melindungi usaha skala mikro dan ultra mikro.

PU FPDIP ini di bacakan oleh Anas Karno dalam sidang paripurna DPRD Surabaya, Rabu(24/5/2023).

Agenda sidang yaitu pembacaan PU fraksi-fraksi atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua Komisi B ini menjelaskan, bahwa tujuan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah memang di arahkan untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi.

“Sekaligus melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” sambung Anas dalam sidang paripurna yang di hadiri Sekda Kota Surabaya M Iksan.

Anas menambahkan, di berlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, akan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Mengingat pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah serta di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.

Anas mengatakan, FPDIP juga berpendapat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di harapkan bisa memperluas potensi Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Memperkecil ketimpangan pendapatan, meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran dan meningkatkan daya saing daerah.

FPDIP juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan Retribusi Daerah. Guna mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

“Memberikan Kemudahan Bagi wajib pajak dan wajib Retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah,” pungkas Anas Karno.(r7)

Loading...

baca juga