D-ONENEWS.COM

Anggota Komisi A Minta Dispenda Tak Membabi-buta Pengenaan Pajak

Josiah Michael

Surabaya,(DOC) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael mengaku banyak mendengar aduan dari pelaku usaha terkait pengenaan pajak yang di kenakan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Surabaya.

“Banyak pengusaha yang bingung dengan pengenaan pajak daerah tersebut,” ucap Josiah, Selasa(23/5/2023).

Politisi PSI ini membeberkan, keluhan banyak muncul dari 2(dua) masalah utama, yakni pajak restoran dan pajak reklame.

“Pengenaan pajak restoran cenderung ambigu. Seharusnya bisa di tetapkan secara proposional agar tidak membebani pelaku usaha. Aduan yang saya dengar itu salah-satunya pengusaha depot. Karena di tagih pajak kurang bayar, di hitung berdasarkan perkiraan kursi,” bebernya.

“Kita bisa bilang membebani. Ini karena tidak di berlakukan merata dan adil,” tambah Josiah.

Selain itu, sambung Josiah, pengenaan pajak resto (PB-1) sebesar 10 persen yang di bebankan ke pelanggan, di berlakukan tak merata ke para pengusaha kuliner.

“Ada pengusaha kuliner harus mengenakan pajak 10 persen ke pelanggannya. Tapi ada pengusaha kuliner juga yang tidak wajib mengenakan pajak 10 persen ke pelanggannya. Alasannya tak masuk kriteria. Padahal secara omset, pengusaha itu sudah memenuhi,” katanya.

Josiah khawatir dengan kebijakan ini, akan membuat persaingan usaha tidak sehat dan akhirnya banyak yang gulung tikar.

“Kasihan lagi, ketika pengusaha takut harganya jadi mahal, kemudian tidak menarik pajak resto ke pelanggan. Lalu beban pajaknya di tanggung sendiri. Ini resiko akan kehilangan potensi pajak. Akibat pengusaha tidak lapor sesuai realita,” papar Josiah.

Ia menyarankan, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan itu secara merata untuk mencegah kebocoran.

Josiah menduga banyak pengusaha yang tidak jujur melaporkan pungutan pajak ke pelanggan.
Hal ini jelas ada kerugian pendapatan negara.

“Harusnya Pemkot berinovasi. Misalnya membuat aplikasi kasir dan mewajibkan pengusaha memakainya. Agar tak terjadi akal-akalan,” pinta pria yang menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Surabaya.

Ia yakin jika penerapan pajak di berlakukan dengan baik, meski tarifnya di turunkan 7 persen, maka pendapat asli daerah (PAD) Surabaya tetap meningkat.

“Ini yang perlu menjadi perhatian dari Dispenda,” tegasnya.

Sementara mengenai keluhan pajak reklame, sambung Josiah, banyak papan pengenal toko yang di kenai pajak reklame.

“Padahal sesuai Perda, harusnya tidak kena. Karena di bawah ukuran tertentu,” katanya.

Josiah juga menyoroti pengenaan pajak Billboard yang seharusnya tidak di tarik langsung selama setahun.

“Karena dalam setahun, belum tentu Billboard ada materi iklannya. Perwalinya ada kondisi khusus. Hal ini harus ada inovasi pembenahan agar tidak membingungkan pelaku usaha,” pungkasnya.(r7)

Loading...

baca juga