Probolinggo, (DOC) – Segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapatkan sosialisasi pemanfaatan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN), Selasa (11/12/2018) pagi di ruang pertemuan Jabung Kantor Bupati Probolinggo.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemkab Probolinggo dalam menginovasi pelayanan masyarakat khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) dalam rangka menuju implementasi e-Government.
Agar mendapatkan pemahaman yang optimal, sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber khusus dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Agung Nugraha, tenaga fungsional pada BSrE Jakarta.
Secara resmi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Hadi Prayitno berkesempatan membuka pelaksanaan sosialisasi tersebut. Dalam arahanya ia menjelaskan pentingnya kebutuhan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bagi ASN pada Instansi pelayanan publik.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendapatkan pemahaman langsung dari lembaga negara yang berwenang, yang nantinya kita butuhkan untuk penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Probolinggo khususnya dalam penggunaan tanda tangan digital dalam aplikasi,” jelas Hadi.
Hadi Prayitno mengutarakan bahwa sebelumnya Bupati Probolinggo juga telah menginstruksikan agar semua tanda tangan elektronik harus tersertifikasi. Sosialisasi ini merupakan tahap awal sebelum menuju jenjang perjanjian Kerjasama antara Pemkab Probolinggo dan BSrE BSSN.
“InsyaAllah nanti pada akhir Desember atau awal Januari seluruh camat dan Kepala OPD sudah memiliki tanda tangan elektronik yang tersertifikasi,” tandasnya.
Selaku leading sektor pada kegiatan ini, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menambahkan, bahwa beberapa Dinas dan Instansi di lingkungan Pemkab Probolinggo telah menyelenggarakan pelayanan publik melalui pemanfaatan tanda tangan elektronik. Namun dari kesemuanya itu ternyata belum memiliki sertifikasi.
“Sebelumnya kami mendapatkan pengarahan dari BSrE BSSN ternyata tanda tangan yang tidak tersertifikasi adalah termasuk tanda tangan yang tidak aman dan rawan pemalsuan. Oleh karena nya perlu diamankan agar suatu saat tidak ada penyangkalan sedikitpun terhadap tanda tangan tersebut jika suatu saat terjadi masalah yang tidak diinginkan,” tegasnya.(imam/r7)





