DKPP Akan Selidiki Anggota Bawaslu Surabaya Terkait Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Akan Selidiki Anggota Bawaslu Surabaya Terkait Kasus Pelanggaran EtikSurabaya, (DOC) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaksanakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Membahas perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (10/10/2024). Pengaduan ini di ajukan oleh seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang di kenal dengan inisial PSH.

Perkara ini di adukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH.

Bacaan Lainnya

Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Muhammad Agil Akbar sebagai Teradu.

Teradu di dalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu.

Selain itu Teradu juga di dalilkan mengiming-imingi Pengadu dengan sejumlah uang. Dan meminta Pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada Pengadu apabila berani melapor.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang di hadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.  Sebagaimana di ubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David dakam.

David juga mengungkapkan, sidang ini di laksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan di gelar secara tertutup,” pungkas David.