DLH Siapkan Pengangkutan Sampah Penyembelihan Kurban, Hubungi 112

Surabaya,(DOC) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengimbau warga untuk tidak membuang sampah rumen (organ lambung sapi yang sangat besar) sembarangan.
Mengingat itu bisa mencemari lingkungan.DLH Kota Surabaya juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000/1174/43.6.7.10/2022 mengenai Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya tertanggal 07 Juli 2022 lalu.

SE DLH berpedoman pada SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.403/PSLB3/PUS/PLB.2/6/2022 mengenai Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Bacaan Lainnya

“Pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada tanggal 9-10 Juli 2022. RT dan RW di imbau melakukan sosialisasi prosedur penyembelihan,” kata Kepala DLH Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Sabtu (9/7/2022).

Hebi menjelaskan, SE berisi penyembelihan hewan kurban sebaiknya di laksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak melalui RPH, warga tidak boleh mencuci rumen dan membuang sampah di sungai.

“Ketiga, untuk sampah sisa penyembelihan di buang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat. Dan keempat, pengemasan daging dapatnya di usahakan tanpa menggunakan plastik,” jelas dia.

Melalui SE tersebut, di harapkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Masyarakat di minta turut menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang limbah sembarangan.

“Hewan kurban yang tidak di sembelih di RPH. Harapan kita jangan membuang rumen atau jeroan ke sungai atau selokan. Lebih baik di buang di TPS,” terang dia.

Jika jumlah sampah rumen cukup banyak, masyarakat di anjurkan untuk mengumpulkan sampah di tempat tertentu. Hubungi Command Center 112 dan DLH yang mengangkut sampah itu.

“Bisa menghubungi Command Center 112. Kami akan melakukan pengangkutan sampah tersebut,” ungkap dia.

Ia menambahkan, anjuran tanpa penggunaan kantong plastik untuk pengemasan daging, merupakan upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan. Ini mengacu Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

“Sebab Perwali telah di terbitkan pada 9 Maret 2022 dan telah berjalan. Demikian dengan SE KLHK yang di tujukan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Pelaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha, tanpa memakai kantong plastik yang bergagang,” pungkasnya.(hm/r7)