D-ONENEWS.COM

DPRD Kota Malang Gelar PAW Massal

Malang (DOC) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi menggelar prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) puluhan anggotanya, Senin (10/9/2018) sekira pukul 10.00 WIB melalui sidang paripurna istimewa di Ruang Sidang Gedung DPRD Kota Malang.

Dalam kesempatan itu, hadir 40 anggota DPRD yang akan dilantik. Pelantikan dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Plt Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengatakan, Surat Keputusan (SK) hasil PAW sudah turun dari Gubernur Jawa Timur sehingga semuanya sudah bisa dilantik. Apalagi, belum ada kendala hukum dalam proses PAW yang sangat cepat itu.

“Sudah selesai, pada Hari Sabtu Pakde Karwo sudah tanda tangan dan menilai kerja KPU Kota Malang bagus,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya gugatan karena status hukum yang digantikan belum inkrah, politisi PKB itu mempersilakan partai yang bersangkutan untuk menyelesaikannya.

“Itu bahasa menggugat ada yang menangani sendiri. Setiap partai punya penanganan sendiri untuk gugatan,” katanya.

Sementara itu, Dito Arief selaku calon anggota DPRD Kota Malang hasil PAW mengatakan, tugas anggota dewan yang baru adalah mengembalikan citra DPRD Kota Malang yang terpuruk akibat kasus suap massal pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2015.

“Kedepan tentu kita ingin mengubah citra yang melekat pasca-kejadian korupsi bersama – sama ini. Kita ingin DPRD lebih terbuka dan bisa menghapus citra negatif,” katanya yang saat ini merupakan Sekretaris DPC PAN Kota Malang.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang yang juga calon anggota dewan hasil PAW, Arif Darmawan memastikan, kejadian korupsi massal tidak akan terulang. Sebab sebelum dilantik, setiap partai memiliki pakta integritas supaya tidak melakukan tindakan yang merugikan rakyat.

“Kita harus betul-betul melaksanakan fungsi dan tugas dewan. Setiap partai pasti ada pakta integritas sebelum dilantik menjadi dewan,” katanya.

Seperti diketahui, kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dilakukan secara massal mulai mencuat ke permukaan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017. Lalu pada Jumat, 11 Agustus 2017, KPK menetapkan tersangka terhadap Ketua DPRD Kota Malang saat itu, Moch Arief Wicaksono yang diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.

Suap itu terkait dengan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Selain itu, Arief juga disangka menerima uang dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman senilai Rp 250 juta terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedung Kandang dalam APBD tahun anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears mulai tahun 2016 hingga 2018. Baik Arief maupun Jarot dan Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Saat itu, Arief ditetapkan tersangka dalam dua kasus sekaligus.

Pada Rabu, 21 Maret 2018, kasus suap pembahasan APBD-P meluas setelah KPK menetapkan tersangka baru. Yakni Moch Anton selaku Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Anton yang saat itu merupakan calon wali kota petahana disangka turut memberikan suap kepada anggota dewan. Sedangkan 18 anggota DPRD itu disangka ikut menikmati uang suap.

Korupsi oleh anggota DPRD Kota Malang terus mencuat. Selain suap pembahasan APBD-P Kota Malang, KPK juga mendalami gratifikasi dalam APBD 2015 senilai Rp 5,8 miliar dan pengadaan lahan sampah TPA Supit Urang senilai Rp 300 juta.

Kemudian pada Senin, 3 September 2018, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Yaitu 22 anggota DPRD Kota Malang. Mereka disangka ikut menerima uang suap tersebut. Dengan begitu, kasus suap pembahasan APBD-P yang dikenal dengan ‘pokir’, gratifikasi dan pengadaan lahan sampah yang dikenal dengan ‘uang sampah’ itu sudah menyeret 43 orang. Dua di antaranya adalah Wali Kota Malang saat itu, Moch Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.

Kondisi itu membuat DPRD Kota Malang lumpuh. Agenda-agenda penting terbengkalai. Seperti sidang pengesahan APBD-P 2018, pembahasan APBD 2019, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) masa akhir jabatan wali kota periode 2013-2018. Sebab, dengan terungkapnya korupsi massal itu, anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang. Yakni Abdurrochman, Subur Triono, Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani serta Nirma Cris Desinidya yang merupakan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang masuk ke 41 anggota DPRD yang ditangkap KPK.

Dengan begitu, terdapat 40 kursi DPRD Kota Malang yang kosong akibat korupsi massal itu. Pemerintah Kota Malang bersama pimpinan partai lalu bersepakat untuk melakukan PAW secara cepat melalui diskresi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dilakukan supaya pembangunan di Kota Malang tidak lumpuh. Sehingga, dengan PAW itu, kursi yang kosong akan terisi kembali dan agenda legislasi bisa dilanjutkan.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga