Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa penertiban pedagang pasar tradisional bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang lesu, terutama di bulan Ramadan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai kebijakan penertiban pasar tradisional ini kurang bijak. Mengingat bulan Ramadan adalah momen bagi para pedagang untuk mencari rezeki. Ia meminta Pemkot Surabaya lebih mengedepankan dialog dan pembinaan ketimbang langkah represif.
“Kami berharap Mas Wali (Wali Kota) mengambil kebijakan yang lebih berpihak kepada pedagang. Bulan Ramadan ini penuh berkah, jangan malah di warnai dengan penertiban yang bisa mematikan mata pencaharian mereka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/03/2025).
Pasar Tradisional, Penggerak Ekonomi Rakyat
Menurut Yona, keberadaan pasar tradisional bukan sekadar tempat jual beli. Tetapi juga memiliki dampak besar bagi perekonomian kota, terutama bagi masyarakat kecil. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot bertindak lebih bijak dengan memberikan pembinaan, memfasilitasi perizinan, dan mencarikan solusi konkret bagi para pedagang.
“Jika berbicara soal perda (peraturan daerah), banyak pasar ini sudah melanggar sejak lama. Kenapa baru sekarang ditertibkan, dan kenapa harus di bulan Ramadan?” tanyanya.
Ia juga menegaskan pentingnya kebijakan yang adil. Pemkot tidak boleh tebang pilih dalam penertiban dan harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi agar pedagang dapat beroperasi secara legal tanpa kehilangan mata pencaharian mereka.
“Setelah Lebaran nanti. Lebih baik Pemkot bersama dinas terkait melakukan edukasi dan sosialisasi agar penataan pasar berjalan baik tanpa merugikan pedagang,” tambahnya.
PKB: Jangan Hanya Menertibkan, Harus Ada Solusi
Senada dengan Yona, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya. Tubagus Lukman Amin, juga mengkritik langkah penertiban yang tidak di iringi dengan solusi konkret.
“Tidak boleh hanya sekadar menertibkan tanpa solusi. Pemerintah harus memastikan bahwa ekonomi para pedagang tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan lokasi relokasi bagi pedagang. Jika tempat relokasi terlalu jauh, pelanggan bisa hilang, dan pedagang akan kesulitan bertahan.
“Misalnya, kalau pedagang dari Mangga Dua dipindahkan ke Ampel. Pasti pelanggan mereka hilang. Kalau begitu, bagaimana mereka bisa bertahan? Ini harus benar-benar di pertimbangkan agar tidak sekadar asal menertibkan,” pungkasnya.
Harapan untuk Kebijakan yang Lebih Pro-Rakyat
Baik Yona maupun Tubagus sepakat bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Oleh karena itu, mereka berharap Pemkot lebih bijak dalam mengambil kebijakan agar tidak justru mematikan perekonomian rakyat di tengah situasi sulit ini.
“Siapa pun mereka. Selama mereka menginjak bumi Surabaya. Mereka adalah warga Surabaya yang hak-haknya harus dilindungi,” tutup Yona.(rob/r7)





