
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya telah menyelesaikan penyusunan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak. Kedua Perwali tersebut adalah tentang Mekanisme Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Mekanisme Perlindungan Khusus Kepada Anak.
Perwali ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023, yang mengubah Perda No 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Penyusunan dua Peraturan Wali Kota ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak Paripurna. Ini sejalan dengan visi misi Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji yang ingin menjadikan Surabaya sebagai kota ramah anak dan bebas kekerasan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat, menyatakan bahwa penyusunan kedua Perwali ini sangat penting dalam upaya mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak Paripurna.
Irvan menjelaskan bahwa Perwali tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Termasuk juga indikator-indikator yang harus di penuhi.
“Perwali ini juga mengatur implementasi di tingkat kecamatan dan kelurahan,” tambahnya.
Sedangkan Perwali tentang Mekanisme Perlindungan Khusus Kepada Anak mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi Satuan Tugas Perlindungan Anak. Satuan Tugas ini bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi dalam upaya perlindungan anak, termasuk memberikan layanan kepada anak-anak dari kelompok rentan.
Kelompok rentan yang di sasar oleh Perwali ini mencakup anak korban pornografi, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan seksual, dan lainnya, dengan total 15 kelompok rentan.
Hasil Kolaborasi Berbagai Pihak
Penyusunan dua Perwali ini merupakan hasil kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah kota, UNICEF, Wahana Visi Indonesia, beberapa organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.
“Komitmen dan partisipasi aktif dari semua pihak. Itulah yang menjadi kunci utama dalam mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak Paripurna,” jelas Irvan.
Dengan selesainya penyusunan dua Perwali ini, Surabaya semakin dekat dengan cita-citanya sebagai Kota Layak Anak Paripurna. Anak-anak di Surabaya akan mendapatkan hak-haknya terpenuhi, terlindungi dari segala bentuk kekerasan, dan dapat tumbuh serta berkembang secara optimal.
Ketua Yayasan Embun Surabaya, Joris Lato, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam perlindungan anak.
“Yayasan Embun bergerak pada perlindungan anak-anak korban HIV/AIDS,” tuturnya.
Kedua Perwali tersebut saat ini sedang di proses di Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Di harapkan, akan segera selesai sebagai hadiah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024.
“Semoga dua Perwali tersebut bisa segera tuntas dan di sahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ini sebagai kado indah untuk pelaksanaan Hari Anak Nasional,” harap Isa Ansori dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur. (r6)