Lumajang, (DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang telah melakukan penahanan terhadap seorang mantan pejabat bank berinisial YF. Sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di salah satu bank BUMN cabang Lumajang.
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pengajuan kredit yang tidak sah. Dengan kerugian mencapai Rp2,08 miliar.
Menurut Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, tindakan penyelewengan ini di duga di lakukan oleh YF sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam menjalankan aksinya, YF tidak bekerja sendiri. Melainkan di bantu oleh dua orang dari luar institusi perbankan, yaitu MKA dan AS.
“Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang, YF, sudah berada dalam tahanan kami, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kosasih saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Kosasih menjelaskan bahwa YF diduga kuat telah memanipulasi data usaha nasabah agar pengajuan kredit mereka disetujui.
“YF, yang bertanggung jawab atas penyaluran kredit dan evaluasi kelayakan nasabah. Berkolaborasi dengan MKA dan AS untuk merekayasa informasi usaha nasabah. Mereka membuat kondisi seolah-olah nasabah memiliki usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman,” jelasnya.
Modus Operandi
Modus operandi yang di gunakan adalah menciptakan ilusi bahwa nasabah memiliki usaha yang valid. Padahal kenyataannya mereka hanya petani biasa dan usaha yang di ajukan adalah milik orang lain. Setelah dana kredit berhasil dicairkan, sebagian atau seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi YF, MKA, dan AS.
“Kami memulai penyelidikan setelah menerima laporan dan menemukan bahwa tersangka tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua rekannya, MKA dan AS, yang bertugas mencari nasabah dan memalsukan data usaha mereka,” ungkap Kosasih.
Selama tiga tahun praktik penipuan ini berlangsung, ketiga tersangka berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2.080.000.000.
“Tersangka YF akan di tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kosasih.
Kejari Lumajang saat ini sedang aktif memburu dua tersangka lainnya. MKA dan AS, yang telah beberapa kali mengabaikan panggilan kejaksaan.
“Kami telah memasukkan kedua tersangka dari pihak eksternal ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan mereka untuk segera melapor ke kejaksaan,” pungkasnya. (Imam)