D-ONENEWS.COM

Edarkan Ganja, Mahasiswa Asal Malang dan Warga Jember Diringkus Polisi

Jember, (DOC) – Polres Jember berhasil mengungkap peredaran ganja yang di jual secara online.

Empat orang pelaku berhasil diamankan, dimana dua diantaranya merupakan Mahasiswa PTS Tinggi di Malang.

Mereka adalah berinisial BO (29) warga Kebonsari Jember, AW (30) warga Jalan Trunojoyo Jember dan IS dan IM ini merupakan mahasiswa di Malang.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan, terungkapnya peredaran sabu, awalnya polisi menangkap BO saat mengambil paket di Kebonsari dekat rumahnya. “Saat melakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,4 kg ganja,” ujarnya.

Saat diinterogasi tersangka BO sendiri mengaku hanya sebagai kurir.

Dari tersangka BO, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga jalan Trunojoyo Jember sebagai pemesan. “Dari tersangka AW polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram,” imbuh Kadek.

Lanjut dia, kemudian petugas menginterogasi kepada kedua tersangka BO dan AW, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM. “Kita langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan kedua tersangka IS dan IM di rumah kos yang berada di Malang,” terang Kadek.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang. “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,4 kg ganja,” bener Wakapolres.

Kedua pelaku IS dan IM selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online. “Keduanya memesan memesan secara online langsung dari Aceh,” ungkap Kadek.

Atas tindakannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,8 kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. (Imam)

Loading...

baca juga