
Surabaya(DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa mulai Jumat, 27 Juni 2025, seluruh toko modern dan minimarket di Surabaya wajib menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang mengenakan rompi dan bekerja langsung di bawah manajemen toko.
“Aturannya jelas. Setiap minimarket harus punya jukir resmi yang berompi dan bekerja di toko itu. Deadline-nya sampai Selasa, 1 Juli 2025. Setelah itu, operasional toko harus sudah memenuhi syarat ini,” tegas Eri, Jumat (27/6/2025).
Pemkot Surabaya akan memberi waktu 5 hari untuk evaluasi. Jika masih ada toko modern yang membandel, ia menyebut akan ada tindakan tegas.
“Evaluasi lima hari. Kalau masih bandel, sudah tahu konsekuensinya kan,” ucap Eri dengan nada serius.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi jukir liar yang tidak terdaftar dan tidak memiliki atribut resmi di kawasan toko modern.
“Jangan sampai ada jukir liar. Warga Surabaya juga harus berani menolak jukir-jukir seperti itu. Kalau bukan kita yang lawan, siapa lagi?” ujarnya.
Langkah ini di ambil untuk menertibkan sistem parkir, meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung toko, serta memastikan seluruh retribusi parkir masuk ke kas daerah, bukan ke oknum tak bertanggung jawab.
Sebelumnya, Pemkot menemukan beberapa minimarket hanya membayar retribusi parkir sekitar Rp175 ribu per bulan, padahal beroperasi 24 jam dan memiliki potensi parkir yang besar.
Eri berharap aturan ini dipatuhi oleh seluruh pengelola toko modern. Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP akan turun langsung mengecek kepatuhan di lapangan setelah masa evaluasi berakhir. (r6)





