ETLE Belum Maksimal, Polres Lumajang Tetap Terapkan Tilang Manual

ETLE Belum Maksimal, Polres Lumajang Tetap Terapkan Tilang Manual

Lumajang, (DOC) – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah di terapkan di Lumajang. Namun tilang manual masih tetap di berlakukan oleh Satlantas Polres Lumajang.

Bacaan Lainnya

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lumajang. AKP Mohamad Syaikhu, yang menegaskan bahwa efektivitas ETLE dan mobil incar masih belum maksimal dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

“Untuk tilang manual itu tidak di hapus, karena masih banyak pelanggaran yang tidak bisa terekam oleh ETLE maupun mobil incar. Jadi, tilang manual tetap di berlakukan,” ujar Syaikhu.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini ETLE di Lumajang hanya memiliki dua kamera pemantauan yang tersebar di dua titik wilayah perkotaan. Kondisi ini membuat banyak pelanggaran yang tidak dapat terpantau oleh sistem elektronik.

“ETLE tidak bisa merekam semua jenis pelanggaran, seperti balap liar, penggunaan knalpot brong. Serta kendaraan tanpa plat nomor. Oleh karena itu, kami tetap menggunakan tilang manual untuk menindak pelanggar,” jelasnya.

Menurutnya, tilang manual akan tetap di fokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Seperti, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, penggunaan ban kecil (ban cacing) dan tidak menggunakan spion

“Perintah dari pimpinan jelas, yaitu menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Di sisi lain, Satlantas Polres Lumajang berhasil melampaui target penilangan tahun 2024 dengan total 8.000 tilang. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di Lumajang masih cukup tinggi. Sehingga di perlukan langkah tegas untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat.

Dengan pemberlakuan tilang manual ini, Polres Lumajang berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Imam)