Lumajang,(DOC) – Pasca aksi protes warga Suku Tengger, Desa Ranupani, Kecamatan Pasirian hingga merusak sejumlah fasilitas umum, pada Senin (12/7/2021) lalu.
Pengerusakan dilakukan oleh ratusan warga setelah Forkopimca Senduro didampingi Kepala Desa Ranupani mendatangi lokasi kegiatan adat tersebut untuk hentikan.
Namun Warga suku Tengger tidak terima upacara adat entas- entas dibubarkan oleh Kepala Desa dan Forkopimca Senduro akhirnya merusak sejumlah fasilitas.
Menanggapi hal tersebut, Forkopimda Kabupaten Lumajang mendatangi Kantor Kecamatan Senduro untuk melakukan musyawarah antara Forkopimcam Senduro dengan Kepala Desa Ranupane dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Ranupani, Rabu(14/7/2021).
“Hari ini saya bersama, Kapolres Lumajang, Dandim 0821 memfasilitasi pimpinan tingkat kecamatan untuk bermusyawarah dengan tokoh dan kepala desa Ranu Pani terkait dengan beberapa perkembangan gejolaknya masyarakat berkenaan dengan kegiatan budaya kegiatan tradisi yang ada di Ranupani beberapa waktu yang lalu ada kesalahpahaman,” ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Hasil musyawarah yang dilakukan saran yang disampaikan kepada kepala desa untuk menemui tokoh adat termasuk romo dukun, tokoh-tokoh desa ranupani, termasuk juga tokoh-tokoh agama
“Saran dan pendapat nanti akan disampaikan kepada kami lagi, kepada Kapolres, Dandim itu nanti ada musyawarah yang terbaik untuk masyarakat desa Ranupani,” jelas Cak Thoriq.
Ketika disinggung upaya untuk menempuh jalur hukum kepada warga yang telah merusak fasilitas umum. Bupati Lumajang menyampaikan, bahwa tadi sudah dibahas, akan tetapi semua itu semua menunggu kepala desa komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama yang ada di desa Ranupani.
” persepsi yang bisa disalahpahami adalah karena ada kegiatan adat, kegiatan budaya, disaat yang sama kita semua melaksanakan intruksi Menteri Dalam Negeri intruksi Pak Presiden untuk melaksanakan PPKM darurat. Jadi ya memang harus ada titik temu,” jelasnya.
Menurut Bupati, kegiatan tradisi tersebut sudah dilakukan turun temurun oleh masyarakat. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Lumajang juga harus melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat terkait PPKM darurat. Hal itu yang harus disampaikan dan dipahami oleh tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Desa Ranupane.
“Disisi yang lain kita juga harus menjalankan PPKM darurat, lah itu yang harus disampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat,” pungkasnya.(imam/r7)