Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) terkait dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu pada hari Jumat (14/7) kemarin.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut merupakan penyidikan baru yang dibuka KPK.
“Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana ya,” kata Ali, dikutip Sabtu (15/7).
Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih jauh informasi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan HGU PTPN XI tersebut. Sejauh ini, KPK menetapkan sejumlah orang tersangka dan menggeledah PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur berikut kediaman para tersangka.
Menurut Ali, tim penyidik masih akan terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan menggeledah sejumlah lokasi dan memanggil sejumlah saksi.
Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, beberapa waktu lalu KPK juga pernah menindak dugaan korupsi di PTPN XI. Namun, kata Ali, penyidikan pengadaan HGU lahan tebu ini merupakan kasus baru.
“Jadi ini kami ingin sampaikan proses penyidikan baru yang sedang KPK lakukan saat ini,” kata Ali.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan hasil penggeledahan di PTPN XI, Jawa Timur dan kediaman sejumlah tersangka. (kc)