Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Apa Kata PDIP?

 

Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Apa Kata PDIP?Jakarta,(DOC) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa  Polda Metro Jaya berkaitan dengan adanya pelaporan yang mempersoalkan wawancara Hasto di salah satu media televisi. Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan pada hari Selasa (4/6/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menilai, Hasto diperiksa
Polda Metro merupakan upaya pembungkaman atas adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis terkait pelanggaran, kecurangan, dan intervensi aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kemarin,” kata Chico, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (5/6).

Menurut Chico, apa yang disampaikan Sekjen PDIP itu sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil.

“Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi,” tegas Chico.

Tak hanya itu, Chico menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hasto sudah menjadi sebuah produk jurnalistik. Sehingga, hal tersebut tak bisa dipidanakan.

“Sudah seharusnya keseluruhan dari wawancara tersebut adalah sebuah produk jurnalistik, sehingga tidak bisa dipidanakan,” ucap politikus PDIP itu.

Adapun dalam laporan ini, Hasto diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (zis)

Baca Juga:  Tunggu Rekom DPP Turun, PDI-P Surabaya Tingkatkan Koordinasi Internal Partai

Pos terkait