D-ONENEWS.COM

Himbau Ormas Islam Tak Sweeping RHU

Surabaya,(DOC)Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha berharap organisasi masyarakat (Ormas) Islam tidak menggelar sweeping terhadap kemaksiatan yang terjadi selama bulan ramadhan. Ia mengakui, kemaksiatan wajib diperangi. Namun, untuk kegiatan hiburan dan pariwisata, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya. “Di Surabaya, sudah ada peraturan pariwisata. Seblum direvisi, harus dilaksanakan,” tuturnya,Jumat(19/6/2015).

Ia menegaskan, untuk melakukan pengawasan dan penertiban atas pelanggaran yang terjadi kewenangannya berada di tangan Satpol PP dan Bakesbanglinmas. Masduki berharap, pemerintah kota melaporkan berbagai tindak pelanggaran yang ada di lapangan ke kalangan dewan. “Seminggu sekali jika ada pelanggaran bisa dilaporkan ke dewan,” tegasnya.

Penasehat Banser Surabaya ini meminta, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh rumah hiburan atau lainnya, Satpol PP segera menutup tempat tersebut.

“Gak usah dikasih peringatan, jika ada pelanggaran ditutup,” katanya.

Dalam penegakkan perda menurutnya, Satpol PP bisa meminta bantuan aparat kepolisian maupun TNI. Ia menghimbau kepada seluruh ormas, diantaranya Front Pembela Islam (FPI), Banser maupun Anshor untuk tidak bertindak sendiri dalam menangani masalah kemaksiatan yang ada di sekitar masyarakat. Masduki berharap, masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya praktek kemaksiatan dalam bulan ramadhan.

“Jika tahu ada yang buka, laporkan ke pemkot,” ujarnya.

Selama bulan ramadhan, sebelumnya pemkot Surabaya bersama jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) melakukan seruan bersama, mengajak semua stake holder menjaga iklim kondusif di Kota Pahlawan. Caranya, dengan mematuhi ketentuan aktifitas usaha yang tidak diperboleh selama bulan ramadhan. Sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, pasal 24 ayat (1) huruf a, bahwa selama Ramadhan dan malam Idul Fitri, untuk kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan  pub/rumah musik diwajibkan menutup /menghentikan kegiatan. Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar (bola sodok), dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olah raga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan rekomendasi KONI Surabaya berdasar usulan Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia Surabaya. Untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya/Tarawih).(k4/r7)

Loading...