D-ONENEWS.COM

Hotel Ibis Budget Jalan HR Muhammad Disegel Satpol PP

Foto ; Satpol PP segel hotel Ibis Budget, Jalan HE Muhammad Surabaya

Surabaya,(DOC) – Sejumlah petugas Satpol PP kota Surabaya menyegel Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad nomer 24 Surabaya, Kamis(3/10/2019) pagi.

Penyegelan ini menindak lanjuti permohonan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) melalui surat bernomor 660/13128/436.7.12/2019 tanggal 30 Agustus 2019 lalu, soal Bantuan Penertiban (Bantip) tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya.

Dalam surat permohonan Bantip dijelaskan bahwa pada kegiatan usaha tersebut tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah(IPAL) dan tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.

“Itu melanggar pasal 16 ayat (2) dan pasal 34 Perda nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan pengendalian Air Limbah dan pasal 5 ayat (1) Perwali Surabaya Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun,” ungkap Kepala Satpol PP kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis(3/10/2019).

Hingga rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 17 September lalu, pihak Hotel Ibis belum juga mempunyai itikad baik untuk mengurus perizinan tersebut.

“Bahwa pada tanggal 25 September 2019, Satpol PP menyampaikan surat Nomor : 503 / 3909 / 436.7.22 / 2019 tanggal 24 September 2019 Hal : Surat Pemberitahuan pelaksanaan penyegelan kegiatan usaha PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya kepada Manajemen Hotel Ibis Budget sekaligus memberikan sosialisasi yang pada intinya Satpol PP akan menghentikan kegiatan usaha Hotel untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah yg diberikan oleh Dinas LH,” jelas Irvan.

Menurut Kasatpol PP, pada tanggal 1 Oktober Satpol PP bersama OPD melaksanakan sosialisasi terakhir kepada pelaku usaha terkait penyegelan.

“Pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan itu akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2019,” tandasnya.

Sebelum penyegelan, lanjut Irvan, pihak Satpol PP melakukan koordinasi dengan OPD terkait soal pelaksanaan penyegelan, Rabu(2/10/2019) kemarin.

“Tanggal 2 Oktober Petugas Satpol PP berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait kewajiban izin yang belum dimiliki hotel dan disampaikan status perizinan tidak ada perubahan. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Satpol PP dengan mengundang OPD terkait melaksanakan Penghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan pada hari ini, Kamis(3/10/2019),” pungkas Irvan.(robby)

Loading...

baca juga