D-ONENEWS.COM

Indonesia Butuh Kementerian Pedesaan dan Agraria

Jakarta, (DOC) – Pembangunan di Indonesia masih dinilai belum merata. Pembangunan pesat hanya terjadi di perkotaan sementara itu pemerintah pusat seolah memalingkan muka dengan pembangunan di pedesaan. Belum lagi banyak konflik di pedesaan yang terjadi dan tidak tertangani oleh pemerintah pusat, seolah menjadikan desa seperti anak tiri.
“Dua kementerian harus segera dibentuk di negeri ini, pedesaan dan agraria. Bayangkan, 70% penduduk kita hidup di desa. Soal pertanahan yang ruwet dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dari dulu tak pernah tuntas!,” tukas Eka Santosa, tokoh masyarakat asal Jawa Barat.
Menurut Eka, persoalan di desa itu sangat banyak, mulai dari kepemimpinan kepala desa hingga konflik pertanahan, Konflik seperti ini setiap hari bisa terjadi. Bila tak ditangani tuntas, ini jadi bom waktu. Untuk itu makanya kita perlu melakukan restorasi di pedesaan dan pertanahan kita,” ujar Ketua DPRD Jawa Barat periode 2000 – 2004 ini penuh semangat.
Dukungan serupa datang dari pemerhati pedesaan asal Jawa Tengah Fadholi. Menurutnya, perhatian pemerintah untuk pedesaan sebenarrnya sudah ada. Terbukti dengan sudah adanya Undang-Undang tentang Pedesaan. “Saya setuju jika ada kementerian yang mengurusi daerah pedesaan. Jika ada kementerian daerah tertinggal, kenapa tidak untuk pedesaan. Ini bisa menjadi dukungan yang bagus, karena akan ada yang lebih memperhatikan masalah pedesaan. Undang-undang tentang pedesaan juga ada, berarti sudah ada perhatian khusus,” ujar Fadholi.
Konflik agararia yang sering terjadi di pedesaan seringkali terjadi karena Undang-undang Pokok Agraria – UUPA No 5 Tahun 1965 yang mengamanatkan redistribusi tanah untuk para petani selama ini dinilai tidak berjalan. Sementara persoalan pedesaan yang kerap kali muncul antara lain mengenai pengalokasian dana bagi desa, sistem birokrasi pusat ke daerah dan keberadaan sekretaris desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, Pengamat Pedesaan Almasdi Syahza mengungkapkan, untuk saat ini masih belum diperlukan Kementerian Pedesaan dan Agraria. “Kementerian pedesaan dan agraria ga perlu, tidak ada manfaatnya, akan mubazir. Nanti hanya orang-orang tertentu saja yang akan menikmati. Selain itu pasti akan ada pengemukan kabinet. Masyarakat pedesaan orientasinya adalah sektor pertanian, agribisnis sehingga yang mereka perlukan hanyalah adanya homogen industri pemerintah local,” urai Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Riau ini.
Doktor untuk bidang Kajian Ekonomi Pedesaan ini menambahkan, sesungguhnya persoalan di pedesaan sangat sederhana seperti kurangnya modal, pengetahuan, dan akses pasar. 70% penduduk di Indonesia tinggal di pedesaan, sedangkan 80% orang pedesaan tergantung pada sektor pertanian. Persoalan di pedesaan karena mereka merasa diabaikan, seperti hak kepemilikan lahan. Selama ini pemerintah dinilai lebih memihak pengusaha untuk sektor pertanian, memberikan izin hak guna usaha tanpa melihat kondisi lapangan, akibatnya pengusaha mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dan itu menimbulkan konfik kepemilikan lahan bagi masyarakat pedesaan. Sedangkan pengusaha juga tidak peduli dengan masyarakat. (r4)

Loading...