D-ONENEWS.COM

Intruksi Mendagri Ke Pemda Segera Perdakan Kawasan Tanpa Rokok

Surabaya,(DOC) – Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa RokoK (KTR) terus bergulir nampaknya menuai polemik di internal DPRD kota Surabaya.

Penolakan Fraksi PDIP terkait pembahasan Raperda  KTR dengan alasan  Perda 5/2008  tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok belum dilaksanakan secara optimal oleh Pemkot, disebut kurang berdasar.

Anggota Pansus Raperda KTR, Reni Astuti dikonfirmasi menyebut  revisi Perda 5/2008  di Raperda KTR merupakan bagian dari kepatutan pada perundangan di atasnya. Saat ini, lanjut Reni, ada PP 109/2012 yang meminta agar pemerintah daerah menetapkan sejumlah kebijakan terkait kawasan tanpa merokok.

“Jadi memang ada aturan baru di PP109/2012 yang di aturan sebelumnya termasuk Perda 5/2008 belum ada. Salah satunya terkait tempat merokok dan penjualan rokok termasuk bagaimana menjual produk tembakau,” terang Reni.

Reni juga menyebut Mendagri telah menegaskan agar pemerintah daerah segera menerapkan Perda Kawasan Tanpa Merokok sebagaimana ditetapkan PP 109/2012  dalam surat Mendagri  pada kepala pemerintah daerah  tertanggal 28 November 2018.

“Mendagri juga telah memerintahkan pada seluruh kepala daerah untuk menetapkan Perda KTR . Jadi ini memeang perintah pemerintah pusat yang harus dilaksanakan,” terang Reni.

Saat ini pembahasan Perda di Pansus belum ada kesepakatan. Memang ada sebagian , ucap Reni, yang menyatakan tidak setuju dengan alasan masih ingin menggunakan perda lama  karena belum diimplementasikan secara penuh.

“ Saya sebagai anggota ansus  melihatnya ini sebagi keputan perundangan. Kalau sebelumnya belum optimal dilaksanakan itu merupakan tgas kita bersama untuk melaksanakannya,” katanya, Minggu(27/1/2019).

Lebih lanjut Reni menyebut, kalau dikatakan Perda sebelumnya Pemkot belum melakukan apapa sebagai pelaksanaan, tidaklah tepat. Wali kota sendiri , lanjutnya ,telah membentuk satgas yang tujuannya masih imbauan . dan hasilnya sebenarnay sudah signifikan karena ada perubahan kebiasaan masyarakat untuk setidaknya tidak merokok secara sembarangan .

“kita ini sifatnya melindungi saya sering melihat banyak anak-anak usia sekolah yang merokok meski memang di luar sekolah, tapi tiu butuh perlindungan agar mereka terhindar dari bahaya rokok. Itu tugas kita semua,” katanya.

Lebih jauh Reni menyebutkan dalam Raperda KTR diatur beberapa hal yang di perda sebelumnya belum tercantum. Salah satunya adalah kjlausul terkait perlindungan anak dan masyarakat bukan pengguna rokok.

“Aka nada pembatasan p[enjualan rokok pada anaka-anak termasuk memang pembatasan merokomk di tempat-tempat umum secara ketat. Ini yang baru dfi Reprda ini, terangnya.

Pada kesempatan itu Reni juga menegaskan Raperda KTR bukan melarang orang untuk merokok, tapi justru menghirmati perokok agar tidak menggangu orang yang tidak merokok dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi perokok di usia dini.

Yang penting adalah bagaimana melibndungi anak-anak agar tidak menjadi perokok  di usia dini. Saya berkali-kali menemui bagaimana anak sekolah merokok di sjumlah tempat umum bahkan. Ini kan sangat disayangkan,” ujar anggota Fraksi PKS ini.(r7)

Loading...

baca juga