D-ONENEWS.COM

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Anji Terancam 12 Tahun Penjara

Jakarta (DOC) – Musisi Anji kini harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat penangkapan, polisi mengamankan 30 gram ganja dari dua lokasi yang berbeda, yakni di studio musik di kawasan Cibubur dan di Bandung, Jawa Barat. Atas perbuatannya, Anji kemudian disangkakan dengan pasal penyalahgunaan narkotika.

“Terhadap yang bersangkutan kita tetapkan Pasal 111, Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dilansir dari Kumparan, Sabtu (19/6).

Menurut Ady, dari pasal tersebut Anji terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Ancamannya 4 sampai 12 tahun. Penyalahgunaan narkotika,” ujar Ady.

Sementara itu, Anji mengatakan bahwa dirinya akan tetap kooperatif selama menjalani proses hukum yang menjeratnya. Ia juga meminta maaf untuk semua pihak yang telah kecewa dengannya.

“Akan saya jalani proses hukum ini sebaik-baiknya menurut aturan yang ada. Doakan supaya saya bisa menjalani ini dengan baik,” ungkap Anji.

Pelantun Dia ini pun berharap proses hukumnya bisa berjalan dengan lancar sehingga ia nantinya bisa kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.

“Bisa kembali berkarya sebagai musisi, pengusaha, pengembang pariwisata, pengembang masyarakat dan pribadi yang lebih baik lagi. Semoga bisa berkarya kembali,” pungkasnya.

Anji ditangkap pihak kepolisian di studionya yang terletak di kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu. Berdasarkan pemeriksaan urine dia dinyatakan positif menggunakan ganja.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Saat ini Anji tengah mendekam di rutan Polres Jakarta Barat. (kmp)

Loading...

baca juga