Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Jasmas 2016 di Sidang Ketiga

Surabaya,(DOC) – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang menjerat Agus Setiawan Tjong digelar kembali di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin(1/4/2019).

Agenda sidang yang ke-3 kalinya ini, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak atas nota keberatan (Eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong digelar di ruang sidang Candra.

Bacaan Lainnya

Tidak seperti pada sidang pertama dan kedua yang digelar pada sore hari, di sidang kali ini berlangsung cukup cepat dan digelar siang hari mulai pukul 13.30 Wib dan berakhir pukul 13.30 Wib, Senin(1/4/2019).

Terdakwa Agus Setiawan Tjong pada sidang ke-3 hadir hanya didampingi 2 pengacaranya dan seorang lagi pengacaranya berada diluar sidang, atau duduk di bangku pengunjung.

Sidang tak hanya mendengarkan tanggapan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak atas nota keberatan dari kuasa hukum Agus Setiawan Tjong, tapi juga mendengarkan Hakim Rochman atas pengajuan permohonan terdakwa Agus Setiawan Tjong meminta pindah dari tahanan cabang rutan klas I di Kejati Jatim ke rutan Medaeng Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fadhil dari Kejari Tanjung Perak menganggap bahwa eksepsi yang dilakukan kuasa hukum Agus Setiawan Tjong terkesan berbelit-belit. Ini terlihat tiap poin selalu berhubungan dan ada kaitannya.

“Sebelum menyampaikan Pokok Pendapat atas Nota Kebratan kami,  terlebih dahulu kami akan berusaha mencoba kembali menguraikan isi dari poin yang di maksud Oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Keberatannya, untuk mempermudah kita mendapatkan gambaran apa sebenarnya yang di maksud atau diinginkan dimaksud dalam Nota Keberatan saudara Penasihat Hukum karena Dalil yang disampaikan Oleh Penasihat Hukum sering berulang dalam poin yang lain dan saling kontradiktif antara poin, serta sering berbeda antara judul poin dan dalil penguat dalam poin tersebut, adapun poin-poin Nota Keberatan dapat kami gambarkan,” papar M. Fadhil dalam kesempatan itu.

Baca Juga:  Kejari Tanjung Perak Gelar Proses Tahap II Terhadap Tiga Tersangka Kasus Jasmas 2016

Setelah memberikan keterangan, akhirnya dua JPU dari Kejari Tanjung Perak, yakni M. Fadhil dan Suryanta Desy Christiani, akhirnya menolak eksepsi atau nota pembelaan yang dilakukan kuasa hukum Agus Setiawan Tjong.

Dengan penolakan tersebut, maka secara otomatis sidang kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 lalu untuk program Jasmas akan terus dilanjutkan.

“Berdasarkan pendapat yang telah kami uraikan diatas, maka kami selaku penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak Keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum terdakwa Agus Setiawan Jong untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor : PDS-01/Tg. Perak/02/2019 tanggal 06 Maret 2019 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum Surat Dakwaan telah sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa AGUS SETIAWAN JONG Menetapkan pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,” tandas M. Fadhil.

Seperti diketahui, pihak Kejari Tanjung Perak sebelumnya telah menahan Agus Setiawan Tjong atas kasus tersebut, Kamis(1/11/2018) lalu.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.

Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai  politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu ,11 Juli 2018.

Baca Juga:  Terkait Kasus Jasmas 2016, Kejari Perak Periksa Sembilan Pejabat Pemkot

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN,yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum’at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.(pr/hadi/rm/r7)

Pos terkait