D-ONENEWS.COM

Raperda KTR Juga Mengatur Perokok Vape dan Sisha

foto : Ketua Pansus Raperda KTR

Surabaya,(DOC) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya telah merampungkan pembahasannya. Tahap selanjutnya yakni mengusulkan Raperda KTR tersebut ke pimpinan dewan untuk di bahas didalam Badan Musyawarah (Banmus) hingga di tetapkan pada sidang paripurna.

Junaedi, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kota Surabaya, menyatakan, sejumlah pasal dalam Raperda KTR sudah dikoreksi berdasarkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan pembahasan terakhir bersama instansi terkait dilingkungan Pemkot Surabaya yakni Dinas Kesehatan dan bagian hukum.

“Ada beberapa koreksi dan revisi dari Pemprov dan hal itu sudah kita selesaikan. Alhamdulillah Pansus KTR hari ini sudah clear, sudah selesai. Selanjutnya kami akan laporkan ke Badan Musyawarah,” ungkap Junaedi, di ruangannya, Senin(1/4/2019).

Dirinya menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa berandai-andai kapan Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Namun dirinya berharap hal itu bisa disahkan sebelum pelaksanaan Pilpres dan Pileg serentak 17 April mendatang.

“Hal yang perlu saya sampaikan bahwa tugas Pansus KTR telah selesai. Setelah kami laporkan ke Badan Musyawarah. Kita tingga menunggu hasilnya di level pimpinan dewan kapan diparipurnakan,” terang Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya ini.

Junaedi menegaskan aturan ini juga berlaku kepada para konsumen rokok elektrik seperti Vape dan Shisa. Menurut politisi Demokrat ini, rokok elektrik tersebut memiliki kesamaan jenis dengan rokok, sehingga harus mematuhi Perda KTR setelah disahkan nanti.

“Ada penambahan di pasal 16 tentang jangka waktu. Jadi, setelah perda ini ditetapkan oleh DPRD Kota Surabaya. Maka Perwali maksimal dalam enam bulan harus keluar. Ini sudah kita sisipkan dalam klausul Raperda KTR,” tambahnya.(adv/r7)

Loading...