D-ONENEWS.COM

Raperda KTR Telah Selesai Pembahasannya Ditingkat Pansus

Surabaya,(DOC) – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang diinternal Panitia Khusus,  Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya selesai tersusun.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, Raperda KTR, Senin(18/2/2019) hari ini, akhirnya selesai pembahasannya di intern Pansus KTR antara komisi D dan Dinkes kota Surabaya.

Dalam pembahasan itu, terdapat beberapa pasal tambahan yaitu, bagi setiap orang yang berkontribusi akan mendapat penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penghargaan berupa sertifikat.” terang Kadinkes kepada awak media, usai mengikuti hearing di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin(18/2/2019).

Sangsi bagi pelanggar perda KTR bukan khusus diberlakukan bagi Aparat Sipil Negara (ASN), namun lanjut Febri, juga diberlakukan untuk semua masyarakat.

“ASN yang melakukan pelanggaran terhadap Perda ini akan diberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. Sudah diatur di Perda dan rinciannya nanti diatur di Perwali,” ungkapnya.

Perda KTR ini, kata Febri, lebih mengatur pada orang yang merokok, bukan untuk melarang orang merokok. Harapannya dengan pemberlakuan Perda KTR, para perokok pasif tidak dirugikan.

“Bagi ASN yang merokok, boleh merokok tapi tidak dikawasan KTR, dan itu diatur semua.” jelasnya.

Febri yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut RSUD Dr. Soewandi menambahkan, ruang khusus KTR juga diatur dalam Perda dengan persyaratan yang harus terpenuhi, seperti harus berhubungan dengan udara terbuka.

“Harus terpisah dari tempat orang bekerja, beraktifitas. Seperti itu,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Pansus Raperda KTR, Junaedi menerangkan, terkait sosialisasi Perda ini penanggung jawabnya adalah pimpinan masing-masing. Disitu juga memberikan edukasi tempat smoking area yang bersentuhan langsung kepada alam.

“Dan akan kita tekankan secara langsung baik kepada pemerintah kota, pihak swasta maupun lainnya agar mematuhi, perda ini akan kita laporkan ke Ketua DPRD,” katanya.

Mengenai pembahasannya, lanjut ketua fraksi Demokrat ini, proses tahapannya sudah clear dan segera dilaporkan ke pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah.

“Selanjutnya disahkan lewat sidang Paripurna dan nanti ada ruang satu slot untuk fasilitasi bersama Pemkot,” tandasnya.(robby/r7)

Loading...

baca juga