Jalan Tambak Wedi Baru Asset Daerah, Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Tembok Lagi

Surabaya,(DOC) – Jalan Tambak Wedi Baru sempat ditutup lagi dengan tembok oleh warga yang mengaku pemilik lahan. Tembok tersebut yang praktis memacetkan akses lalu lintas akhirnya di bongkar oleh Pemkot Surabaya kembali.

Status kepemilikan lahan yang telah lama digunakan jalan umum tersebut, merupakan asset Pemkot Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah lama tercatat sebagai aset daerah. Hal itu berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat petanya pada tahun 1929 silam.

“Dalam peta tersebut, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah berupa jalan, meskipun saat itu masih berbentuk jalan setapak,” kata Ira, Rabu(8/1/2019).

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2002, melalui musrenbang kelurahan, Jalan Tambak Wedi Baru sampai Jalan Kedung Cowek diaspal dan terus dimanfaatkan menjadi jalan umum. Selain itu, Jalan Tambak Wedi Baru itu sudah tercatat dalam SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah). “Jadi, sudah jelas bahwa itu aset resmi Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia juga menyayangkan apabila ada warga yang menutup jalan itu dengan tembok. Sebenarnya, lanjut dia, persoalan Jalan Tambak Wedi Baru ini sudah pernah ada koordinasi antara warga yang mengklaim pemilik dengan jajaran Pemkot Surabaya. Bahkan, koordinasi itu sudah dilakukan hingga tiga, pertama di Balai Kota Surabaya, DPRD Surabaya dan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa warga yang mengklaim pemilik itu mendapatkan tanah itu dari hasil lelang tahun 1998. Kemudian pada tahun 2018, mereka baru melakukan balik nama ke BPN.

“Nah, saat itu BPN memberikan informasi kepada mereka bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu masuk sertifikatnya, sehingga saat itu dia langsung ingin menutup  jalan tersebut. Padahal BPN belum mengeluarkan produk apapun terkait dengan keterangan tersebut, hanya sekadar informasi. Yang perlu diperhatikan juga, kata BPN, kalau beli dari hasil lelang, harus menerima apa adanya seperti itu,” katanya.

Baca Juga:  Ganggu Kepentingan Umum Satpol PP Bongkar Tembok Pemblokiran Jalan

Di samping itu, sertifikat mereka keluarnya tahun 1983. Setelah dicek beberapa datanya hingga ke kelurahan, ternyata ada ketidaksamaan data dengan buku tanah di kelurahan. Data ini masih terus ditelusuri oleh Pemkot Surabaya sambil meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. “Jadi, kami sudah meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk meminta pendapat hukum dengan kejaksaan.(robby/hm)

Pos terkait