D-ONENEWS.COM

Ganggu Kepentingan Umum Satpol PP Bongkar Tembok Pemblokiran Jalan

Surabaya,(DOC) – Pemblokiran jalan umum dengan tembok perbatasan Tambak Wedi Baru dan Dukuh Bulak Banteng Surabaya, akhirnya disikapi tegas oleh Satpol PP kota Surabaya.

Bersama jajaran Kelurahan Bulak Banteng dan jajaran Kecamatan Kenjeran, Satpol membongkar tembok tersebut hingga berfungsi normal dan bisa dilalui kendaraan roda empat.

Pemblokiran jalan dengan tembok setinggi 1,5 meter dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeranyang mengaku memiliki surat hak kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, hasil pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan saran dari akademisi, tembok yang menghalangi jalan harus dibongkar. Mengingat beberapa tokoh masyarakat yang lahir dan besar disekitar situ, menganggap lahan itu sejak dulu merupakan jalan umum.

“Nah, kalau dari dulu jalan, otomatis patut diduga tidak mungkin itu ada alas haknya, karena ini untuk kepentingan umum,” ungkap Irvan di lokasi pembongkaran tembok.

Menurut Irvan, para tokoh masyarakat tersebut juga menyampaikan keresahan warga pasca pemblokiran jalan dengan tembok. Apalagi ketika terjadi kebakaran atau kedaruratan lainnya yang tak bisa dilalui mobil PMK dan ambulance.

“Ini mobil PMK tidak bisa masuk, jadi ini mengganggu kepentingan umum,’’ kata Irvan sambil menunjuk mobil PMK yang tidak bisa melintas di jalan tersebut.

Pembongkaran tembok yang memblokir jalan umum Tambak Wedi Baru ini, lanjut Irvan, demi kepentingan umum. Sekaligus untuk meredam gejolak warga yang protes dengan melakukan demonstrasi menentang pemblokiran jalan umum.

“Daripada warga yang bergerak, mungkin akan timbul anarkis dan konflik horizontal dan yang lainnya, maka atas nama kepentinga umum kita lakukan pembongkaran ini,” tegasnya.

Setelah pembongkaran tembok itu, Irvan memastikan penertiban itu akan dibuatkan berita acaranya, sehingga apabila nanti dibangun lagi temboknya, akan dibongkar lagi dan akan langsung dibawa ke ranah hukum. Sebab, itu sudah masuk unsur mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. “Jadi, itu sudah termasuk dalam unsur pidana menurut saya,” tegasnya.  

Irvan menambahkan, soal sertifikat tanah yang menjadi dalih pembangun tembok di jalan umum itu, akan difasilitasi Jumat(30/8/2019) pagi besok.

Sekelompok warga yang ikut mendukung pemblokiran agar lahan dibebaskan, akan diajak koordinasi di Balai Kota Surabaya.

Besok,Jumat(30/8/2019),akan diundang oleh pemerintah kota di Balai Kota Surabaya. Akan dihadirkan pula BPN untuk menjelaskan alas haknya sertifikat tersebut,” kata Irvan.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dedik Irianto menjelaskan pertemuan besok yang akan digelar di Balai Kota Surabaya akan mengecek legalitasnya. Sebab, oknum tersebut berdalih memiliki setifikat alas haknya, sehingga pertemuan itu akan dipastikan apakah sertifikat itu benar atau tidak. “Besok kita cek bersama legalitasnya,” kata Dedik.

Menurutnya, sebelum pembongkaran itu sudah ada pembahasan sepintas dengan pakar hukum dari Unair dan ada beberapa instansi dari bagian hukum. Hasilnya, memang disarankan besok melihat alas haknya dulu. “Apakah benar lahan ini masuk ke dalam lahan yang dia miliki itu. Pertemuan besok untuk menetukan itu dulu,” pungkasnya.(robby/r7)

 

Loading...

baca juga