Panggilan Kedua Kejari Tanjung Perak Tak Dipenuhi 3 Politisi Yang Terlibat Kasus Jasmas

Surabaya,(DOC) – Surat panggilan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, tetap tak hiraukan oleh 3 orang politisi yang terlibat kasus dugaan penyimpangan dana hibah Jasmas 2016  lalu.

Penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Tanjung Perak menjadwalkan pemeriksaan ketiga politisi tersebut pada Kamis(29/8/2019) hari ini. Surat pemeriksaan sebagai tersangka itu telah dikirim lewat Sekretaris DPRD Kota Surabaya dan ke rumahnya, Rabu(28/8/2019) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Mereka tidak hadir lagi. Kemarin satu surat kita kirim ke dewan dan yang dua dikirim ke rumah,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Kamis(29/8/2019).

Seperti pada pemberitaan sebelum 3 orang politisi tersebut berinisial RR, DR dan SA. Dua orang tersangka telah mengirim surat balasan atas ketidakhadirannya.

Kasubsi penyidikan Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil, menjelaskan, RR dan DR mengaku masih mengumpulkan alat bukti yang dihimpun oleh penasehat hukumnya.

“Ada tiga alasan yang sama dari dua tersangka RR dan DR. Katanya masih menunjuk penasehat hukum, masih mengumpulkan alat bukti, dan melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya,” kaya Muhammad Fadhil menjelaskan isi surat balasan.

Sementara untuk SA, kata Fadhil, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Belum ada, tadi hanya RR dan DR,” tandasnya.

Ia menjelaskan, sampai proses pemanggilan pemeriksaan terhadap para tersangka, pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya masih tetap prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita akan layangkan panggilan yang terakhir. Mungkin minggu depan,” pungkasnya.(div/r7)