D-ONENEWS.COM

8 Fraksi DPRD Surabaya Segera di Paripurnakan

Foto : Ketua DPRD Sementara Adi Sutarwijono

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 8 Fraksi yang akan menjadi komposisi DPRD kota Surabaya periode 2019-2024 mendatang.

Komposisi fraksi tersebut akan ditetapkan dalam sidang Paripurna yang akan segera digelar dalam waktu dekat ini.

Delapan fraksi tersebut meliputi FPDIP, FPKB,F-Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN- PPP, Fraksi PSI dan Fraksi Partai Demokrat – Nasdem.

Ketua sementara DPRD kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, apabila sudah disepakati komposisi fraksi-faksi hingga akhir pekan ini, maka minggu depan susunan fraksi sudah dapat ditetapkan di Sidang Paripurna soal pengumuman fraksi-fraksi DPRD kota Surabaya.

“Paling cepat Senin(2/9/2019) atau Selasa(3/9/2019), jika semua Parpol sudah memasukkan susunan personalia fraksinya pada hari Jumat(30/8/2019),” katanya.

Setelah fraksi terbentuk, lanjut Adi, para anggota dewan bisa beraktifitas dimasing-masing fraksinya dengan menggelar rapat dengan mengundang narasumber untuk pembekalan, pengayakan dan pendalaman materi masalah tugas dan fungsi dewan.

“Apalagi ada 23 anggota DPRD yang baru menjabat,” tambah Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono.

Pasca diumumkannya fraksi-fraksi, para pimpinan sementara DPRD Surabaya akan berkomunikasi dengan para ketua fraksi untuk melaksanakan tahapan berikutnya.

Awi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomer 12 Tahun 2018 dan tata tertib (Tatib) DPRD sebelumnya, tugas Ketua Sementara DPRD kota Surabaya ada empat, yakni memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD serta memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.

“Jika fraksi sudah terbentuk, kita akan undang untuk mempelajari tata  tertib DPRD, apakah dikurangi, ditambah atau disempurnakan,” ujar Awi yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Surabaya.

Ia pun mengungkapkan, bahwa Tatib DPRD saat ini hasil perubahan dari Tatib sebelumnya mengacu pada PP 12 Tahun 2018, dan sudah di assasment oleh Pemprov Jatim.

Namun demikian, nantinya akan dibentuk tim perumus Tatib untuk mengkajinya secara kolektif karena isi Tatib DPRD periode sekarang berbeda dengan sebelumnya. Tatib sebelumnya berlaku untuk anggota DPRD periode 2009- 2014. Sehingga, begitu periodenya habis terjadi kekosongan hukum. Sementara, Tatib DPRD yang diubah tahun 2018 lalu, tak ada periodesasinya.

Menurut Awi, Perubahannya tak harus menyeluruh bisa dilakukan pasal per pasal.

“Tatib lama bentuknya keputusan DPRD karena tak diundangkan dalam lembaran daerah,” paparnya.

Sebaliknya, Tatib baru yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 diundangkan dalam peraturan daerah. Peraturan DPRD tersebut posisinya setara dengan peraturan kepala daerah.(robby/r7)

Loading...

baca juga