D-ONENEWS.COM

Jam Malam Akan Diberlakukan di Surabaya

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan jam malam akibat masih banyaknya warga yang beraktivitas diluar rumah ditengah masa pandemi Covid-19.

Jam malam tersebut akan diatur dalam perubahan peraturan Wali Kota (Perwali) nomer 28 soal Tatanan Normal Baru yang berlaku mulai pukul 22.00 Wib sampai 04.00 Wib.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Surabaya, Irvan Widyanto menyatakan, selain masih tingginya kasus Covid-19 di Surabaya, pemberlakuan jam malam juga mempertimbangkan kajian Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) yang merekomendasikan adanya faktor resiko ketika warga beraktivitas diluar rumah pada malam hari.

“Khususnya yang paling rawan adalah tempat hiburan malam, pasar dan fasilitas umum,” kata Irvan, Senin(6/7/2020).

Ia menambahkan, jam malam tidak akan berlaku pada aktivitas kebutuhan logistik, tenaga kesehatan dan kebutuhan masyarakat lainnya. “Tiga aktivitas sektor itu ada pengecualian,” tandasnya.

Pemberlakuan jam malam ini, diharapkan bisa diterapkan juga oleh para Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo untuk lebih selektif dan ketat dalam memantau aktivitas warga. Menurut Irvan, bagi yang melanggar bisa diberi sanksi administrasi dan sosial berupa joget ditempat umum, push up, kerja sosial dan penyitaan KTP.

“Satgas Kampung Wani Jogo Suroboyo harus selektif dan lebih ketat. Diberlakukan setelah Perwali 28 direvisi,” pungkasnya.

Loading...

baca juga