Jember,(DOC) – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal dalam kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, hadir langsung di Aula RS Bina Sehat Jember, Senin (15/9/2025), untuk memberikan santunan.
Dalam kesempatan itu, Dewi menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang merenggut delapan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja menjamin semua korban, baik meninggal maupun luka-luka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Setiap korban meninggal dunia berhak atas santunan Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris. Untuk korban luka-luka, kami menanggung biaya perawatan hingga Rp20 juta dan langsung membayarkannya ke rumah sakit,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, tujuh korban meninggal memiliki ahli waris. Namun, seorang korban bernama Aiza Fahrani Agustin tidak memiliki ahli waris karena kedua orang tuanya juga menjadi korban. Untuk Aiza, Jasa Raharja menanggung biaya pemakaman sebesar Rp4 juta.
Pemilik RS Bina Sehat, dr. Faida, membenarkan bahwa seluruh korban merupakan karyawan dan keluarga besar rumah sakit yang tengah berwisata ke Gunung Bromo. “Tiga korban adalah karyawan kami, sedangkan lima lainnya keluarga karyawan,” ujarnya.
Kedelapan korban meninggal yaitu: Bela Puteri Kayila Nurjati (10), Hendra Pratama (37), Arti Wibowati (34), Wardatus Soleha (35), Aiza Fahrani Agustin (7), Desi Eka Agustini (33), Nasha Azkiya Naygara (14), dan Hesti Purba Wredhamaya (39).(r7)





