D-ONENEWS.COM

Jelang Akhir Masa Pemutihan, Warga Serbu Kantor Samsat Manyar

Foto: Pewajib Pajak Antri di kantor Samsat Manyar

Surabaya,(DOC) – Jelang akhir habisnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat rela antri berjam-jam di kantor pelayanan Samsat Manyar Surabaya Timur.

Pemutihan pajak atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Jatim akan berakhir pada 14 Desember 2019 mendatang.

Program tahunan ini diberlakukan untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Denda keterlambatan pembayaran pajak pertahun sekitar Rp 32 ribu untuk roda dua dan Rp 100 ribu untuk roda empat. Dengan kisaran pajak yang harus dibayar yaitu Rp. 180 ribu sampai Rp. 270 ribu (roda dua) dan Rp. 2 juta – Rp. 5 juta (roda empat).

“Ini saya izin kerja untuk bayar pajak kendaraan. Antri gakpapa,” ungkap Dini, seorang wajib pajak asal Surabaya yang tengah mengantri di kantor Samsat Manyar, Kamis(12/12/2019).

Dengan program pemutihan ini, maka setiap wajib pajak yang menunggak bisa menghemag denda pajak antara Rp. 30 ribuan sampai Rp. 300 ribuan.

“Memang menunggu pemutihan biar bisa hemat,” kata Dinda seorang wajib pajak lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno menyatakan, pemutihan pajak yang dilaksanakan rutin setiap ulang tahun Provinsi Jawa Timur merupakan upaya untuk mengajak warga agar patuh membayar pajak.

“Dampaknya positif untuk mengajak warga membayar pajak. Selain itu program ini juga berdampak pada piutang pajak yang tersangkut pada obyek pajak,” katanya.

Piutang pajak kendaraan bermotor di Jatim, kata dia, mencapai Rp 374,2 milliar dengan objek pajak sebanyak 1,9 juta jiwa.(div)

Loading...

baca juga