Lumajang,(DOC) – Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengawasan lingkungan di wilayahnya. Pernyataan ini di sampaikan menyusul penemuan ladang ganja yang di temukan di kawasan Gunung Semeru.
“TNBTS memiliki tanggung jawab penuh atas pengawasan di wilayahnya. Mengingat luasnya area dan medan yang sulit. Pengawasan ini sepenuhnya di percayakan kepada pengelola TNBTS,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa(9/4/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa segala aktivitas ilegal, termasuk penanaman ganja, sangat dilarang di kawasan tersebut. Jika di temukan pelanggaran, TNBTS wajib melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ada aktivitas ilegal seperti ini, TNBTS wajib melaporkan kepada kami atau pihak berwajib lainnya. Seperti yang terjadi pada kasus ganja di Gunung Semeru yang kami tangani pada 2024 lalu,” lanjutnya.
Meskipun demikian, terkait dugaan kelalaian yang mengarah pada pengawasan TNBTS. Kapolres Alex menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, tidak di temukan adanya indikasi kelalaian dari pihak pengelola TNBTS. Namun, pihaknya memastikan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan kami sejauh ini belum menemukan adanya kelalaian dari TNBTS, tetapi kami tetap akan terus meneliti lebih lanjut agar tidak ada yang terlewat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, enam orang tersangka telah di proses hukum, sementara satu orang lainnya meninggal dunia. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengaku baru pertama kali menanam ganja dan sempat mencoba melakukan pemanenan, namun kasus ini terungkap lebih dulu oleh kepolisian.
“Para tersangka mengaku baru sekali melakukan penanaman, dan sebelum sempat memanen, Polres Lumajang sudah berhasil mengungkap kasus ini,” jelas Kapolres.
Polisi Lakukan Penyisiran Ulang di Lokasi Ladang Ganja
Untuk memastikan lokasi tersebut bebas dari tanaman ganja, pihak kepolisian bersama tim gabungan telah melakukan penyisiran ulang di lokasi. Kegiatan ini melibatkan Polres Lumajang, TNI, pihak TNBTS, dan warga setempat.
“Hari Jumat lalu, kami bersama tim gabungan melakukan penyisiran di 59 titik prioritas dan 78 titik lainnya di sekitar lokasi. Alhamdulillah, tidak di temukan satu pun tanaman ganja yang tumbuh kembali,” tegas Kapolres.
Kapolres juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai lokasi penemuan ladang ganja. Ia memastikan bahwa kasus ini terjadi di kawasan Gunung Semeru, bukan di Gunung Bromo seperti yang sempat beredar di media sosial.
“Penanganan kasus ganja ini dilakukan oleh Polres Lumajang dan lokasi kejadian berada di kawasan Gunung Semeru, bukan di Gunung Bromo. Video yang beredar di media sosial terkait penanganan di Gunung Bromo adalah kasus yang berbeda dan sudah ditangani oleh Polres Lumajang di wilayah Gunung Bromo,” pungkasnya.(imam)





