Lumajang, (DOC) – Polres Lumajang menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru. Tepatnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Keempat tersangka tersebut adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo, dan Toni, yang semuanya merupakan warga setempat
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 41.152 batang pohon ganja serta 10 kilogram ganja kering.
“Keempat tersangka ini mengaku mendapatkan biji ganja dari seorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran,” terang Rofik saat konferensi pers, Sabtu (28/9).
Lebih lanjut. Rofik menjelaskan bahwa E di duga berperan sebagai pemasok biji ganja dan juga sebagai pengepul hasil panen. Polisi menduga E memasok ganja ke beberapa daerah di luar Lumajang.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Berhasil
Selain pengungkapan kasus ladang ganja. Polres Lumajang juga menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari.
Hasilnya, polisi berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba lainnya dan menangkap 20 tersangka.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 154,34 gram, 1.704 butir pil ekstasi, uang tunai hasil penjualan narkoba, serta sejumlah kendaraan bermotor dan alat komunikasi.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” tegas Rofik
Pentingnya Peran Masyarakat
Rofik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Dengan kerjasama yang baik. Kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Imam)